Rotasi.co.id – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe (Ridho) menggelar konferensi pers deklarasi kemenangan Ridho, di Posko Pemenangan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (2/11/2024).
Ketua tim pemenangan Ridho, Haji Sudjatmiko mengungkapkan dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi, Pasangan Ridho memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 459.430 suara.
“Berdasarkan data kami, Paslon nomor 1 memperoleh suara 452.351, Paslon nomor 2 memperoleh suara 65.510 suara. Maka dari itu, lihat dari data yang ada, pasangan Ridho menang mutlak dengan selisih suara 7.069,” kata Haji Sudjatmiko dalam konferensi pers.
Dengan hasil kemenangan tersebut, Sudjatmiko mewakili tim pemenangan Ridho mengucapkan syukur sekaligus ucapan terimakasih kepada masyarakat Kota Bekasi, atas terpilihnya Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024-2029.
“Terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi yang memilih Paslon nomor 3 maupun yang tidak. Saudara-saudara sekalian, tetap menjadi warga Kota Bekasi yang nanti lima tahun ke depan, tetap akan selalu diperhatikan oleh Pasangan Ridho,” tuturnya.
Masih dalam acara deklarasi, Juru Bicara Tim Pemenangan Ridho, Faisyal Hermawan menegaskan bahwa pasangan Ridho tidak dapat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi menurut perundang-undangan yang kami pahami, gugatan masuk ke MK jika angka 0,5 persen. Dan apabila penduduk lebih dari 2,7 Juta Jiwa, dan seluruh suara sah hampir 900 ribu sekian, maka 0,5 persennya berarti 4.500,” jelas Faisyal.
Namun, dirinya juga menegaskan kalau Pasangan Ridho akan siap menghadapi gugatan di MK, jika memang di kemudian hari dipersoalkan oleh tim Paslon lainnya.
“Kami sudah menyiapkan datanya secara lengkap. Ini sudah menyiapkan bukti-bukti di lapangan yang kami punya,” tutupnya.