Rotasi.co.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar pesta seks sesama jenis yang digelar secara tertutup di sebuah vila di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Megamendung, pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan pesta seks sesama jenis yang mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang diduga merupakan sex party sesama jenis. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Yulita saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 75 pria yang diduga merupakan bagian dari komunitas LGBT di Bekasi dengan sebagian besar berasal dari dua wilayah tersebut.
Ironisnya, acara tersebut dikemas secara tertutup dengan kedok “Family Gathering” untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
“Total ada 75 pria yang kami amankan. Modus acara mereka dikemas seperti kegiatan keluarga, padahal isinya pesta seks,” jelasnya.
Selain mengamankan para peserta, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas asusila tersebut.
Beberapa di antaranya termasuk alat bantu seks (sex toys), bra bergetar, dan mainan vagina berbahan karet yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Seluruh pria yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan para peserta serta kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan penyebaran konten pornografi atau pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum.
Kasus ini memicu perhatian publik luas dan menjadi sorotan media, mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu kawasan wisata favorit di Jawa Barat.
Aparat juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap vila-vila sewa di wilayah Puncak untuk mencegah penyalahgunaan tempat bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitarnya,” tutup Yulita. (*)














