Rotasi.co.id — Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempercepat proses serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi yang telah dimulai sejak 2005.
Proses ini ditargetkan mencapai penyelesaian hingga 90 persen pada akhir tahun 2025, sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola aset lintas daerah.
Pertemuan koordinasi terkini dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, serta Direktur Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot.
Agenda utama mencakup pengalihan aset, kepastian hukum pengelolaan, serta hambatan investasi yang timbul akibat belum tuntasnya pemisahan wilayah operasional kedua daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kejelasan kepemilikan aset sangat penting guna menghindari penyalahgunaan lahan dan maraknya bangunan liar.
“Ratusan lahan di Kota Bekasi secara administratif masih dikuasai Kabupaten Bekasi. Ini menghambat penataan kota secara maksimal,” kata Tri Adhianto dalam rapat koordinasi, Rabu (25/6/2025).
Oleh karena itu, sebanyak tiga wilayah layanan, yakni Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri, telah diserahterimakan sejak 7 Februari 2023. Disusul Cabang Rawa Tembaga pada 19 Juli 2024, serta wilayah Rawalumbu dan Setia Mekar yang dijadwalkan diserahterimakan pada 9 Juli 2025.
Sedangkan, Cabang Pondok Ungu dan Cabang Poncol kini memasuki proses verifikasi aset dan ditargetkan rampung pada November 2025.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara, menegaskan dukungannya terhadap kelanjutan proses ini.
Ia berharap penyelesaian penataan aset ini bisa menjadi role model nasional dalam penyelesaian aset lintas wilayah.
“Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah,” tutur Ade Kunang.
Ke depan, fokus kerja sama akan diarahkan pada sinkronisasi data aset, penilaian aset berbasis manfaat publik, serta penyusunan skema tukar guling jika diperlukan.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi siap menjadi saksi untuk pemindahan aset, agar proses serah terima berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)














