Rotasi.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf guna meminimalisir angka sengketa tanah wakaf yang dijadikan tempat ibadah.
Program ini diinisiasi mengingat lebih dari 2000 tempat ibadah di Kota Bekasi belum memiliki sertifikat tanah, yang berpotensi memicu konflik.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan, mengatakan permasalahan ini seringkali muncul ketika pihak keluarga pemilik tanah yang telah mewakafkan, meminta kembali tanah tersebut.
“Seringkali, anak atau cucu dari pemilik tanah tidak mengetahui bahwa tanah milik orangtua mereka telah diwakafkan, misalnya untuk masjid. Sertifikat tanah masih atas nama keluarga, sehingga menimbulkan konflik,” kata Amir kepada wartawan pada Senin (5/8/2024).
Dengan kondisi tersebut, Amir berharap tanah wakaf di Kota Bekasi dapat tersertifikasi dengan pemahaman yang komprehensif.
Ia menjelaskan program “wakaf 0 rupiah” yang digagas oleh BPN Kota Bekasi bertujuan untuk memfasilitasi proses sertifikasi wakaf secara gratis, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat.
“Kami sudah sepakat di Kota Bekasi untuk wakaf 0 rupiah. Dari mulai didata hingga terbit sertifikasi. Karena ini niat kita ibadah yaitu membantu,” paparnya.

Oleh karena itu, Amir menekankan pentingnya sertifikat tanah wakaf untuk mencegah sengketa.
“Sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan dapat mencegah konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai organisasi keagamaan seperti PD Muhammadiyah, PCNU, perwakilan Persatuan Islam (PERSIS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Diharapkan, dengan terlaksananya sosialisasi ini, proses sertifikasi wakaf di Kota Bekasi dapat berjalan lebih lancar dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.














