Rotasi.co.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan Padangbai bersama tim gabungan secara tegas menahan 7.355 ekor burung tanpa dokumen yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Bali, guna memitigasi risiko penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Operasi penahanan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Karantina Bali, TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Padangbai, dan Flight Protection Bird.
Langkah preventif tersebut diambil setelah petugas mendapati ribuan satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan serta dokumen karantina yang dipersyaratkan dari daerah asal, sehingga melanggar prosedur lalu lintas hewan antar-area.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, dalam konferensi persnya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keamanan hayati nasional.
“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu Burung dan beberapa penyakit lainnya,” ujar Sahat dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan, ribuan burung yang diamankan terdiri dari beragam spesies, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, hingga cicak kombo.
Penahanan ini krusial mengingat lalu lintas satwa liar tanpa pengawasan kesehatan ketat berpotensi besar menjadi media pembawa penyakit yang membahayakan kesehatan hewan lain, manusia (zoonosis), serta ekosistem.
Sahat menambahkan bahwa perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan nasional adalah mandat utama institusinya. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor akan terus diperketat untuk menutup celah pelanggaran.
“Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari,” pungkasnya. (*)














