ROTASI.CO.ID – Pasca pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Waterboom Lippo Cikarang, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama forkopimda melakukan penutupan sementara kegiatan operasional wisata kolam renang tersebut.
“Tanpa bermaksud membatasi kegiatan perekonomian masyarakat, Tindakan tegas ini tetap harus kita ambil dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Eka dilansir di akun media sosial instagramnya @ekasupriaatmaja pada Senin (11/1/2021).
Ia menyebut, protokol kesehatan merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang harus dipatuhi. Karena saat ini menurutnya, angka kasus Covid-19 semakin meningkat khususnya di Kabupaten Bekasi.
Eka berharap kedepannya tidak ada lagi para pelaku usaha melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keramaian.
Untuk diketahui, angka kasus Covid-19 di Indonesia saat ini tembus 818 ribu positif, sembuh 674 ribu dan meninggal dunia 23.947 jiwa. (ar)
Baca juga:
Angka Kasus Covid Meningkat, Waterboom Lippo Cikarang Timbulkan Kerumunan