Rotasi.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan remaja berinisial MS (16) terhadap seorang bocah berusia lima tahun di Perumahan Jatiasih Indah, Kota Bekasi.
Langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian keadilan bagi korban serta menuntaskan perkara penganiayaan yang diduga dipicu oleh konflik lingkungan berkepanjangan antar-tetangga di wilayah Kecamatan Jatiasih tersebut.
Peristiwa pilu ini bermula pada 20 Mei 2025 saat korban sedang bermain di area musala lingkungan setempat.
Ibu korban, Putri Lingga Wijaya, menyebut terduga pelaku melancarkan aksinya saat situasi sedang sepi dengan cara melempar sandal berkali-kali hingga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban trauma mendalam.
“Anak saya sedang bermain di musala, lalu pelaku datang. Dia sempat melihat kondisi sekitar sepi, kemudian langsung melempar sandal ke anak saya berkali-kali,” ujar Putri dalam keterangannya, Selasa (12/05/2026).
Putri menambahkan tindakan keji tersebut tidak hanya berupa lemparan sandal. Korban diduga mendapatkan tendangan, pukulan di bagian perut, hingga pembekapan mulut.
Mirisnya, terduga pelaku juga disinyalir menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Anak saya sampai lemas, mulutnya dibekap, lalu diancam memakai pisau supaya tidak bicara ke siapa-siapa,” ungkapnya dengan nada getir.
Perselisihan ini diduga berakar dari masalah sepele di lingkungan rumah, yakni teguran kakek dan nenek korban terhadap orang tua MS terkait aktivitas membakar sampah yang mengganggu warga. Sejak saat itu, keluarga korban mengaku kerap mendapatkan intimidasi verbal dan perlakuan tidak menyenangkan secara konsisten. Meski telah berupaya melakukan mediasi melalui perangkat RT, RW, hingga tingkat kecamatan, solusi konkret belum juga ditemukan.
Kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus, menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun lalu dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia mendesak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melakukan gelar perkara guna menetapkan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap terlapor.
“Kami meminta Unit PPA segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak terus berlarut-larut. Hal ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah timbulnya korban lainnya, apalagi sebelumnya korban sempat harus dirawat di rumah sakit selama empat hari akibat tindakan berulang ini,” pungkas Unggul. (*)














