Rotasi.co.id – Bawaslu Kota Bekasi sudah memeriksa 18 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024. Dua kasus sudah dilaporkan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin menjelaskan, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama laporan tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dilaporkan ke Komisi ASN, dan satu lagi tentang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan ke KPU Kota Bekasi,” jelas Sodikin dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (19/2/2025).
Bawaslu mengadakan rapat selama dua hari untuk membahas semua temuan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, etik, sampai dugaan pidana. Rapat ini untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran selama Pilkada 2024.
Setelah Wali Kota terpilih dilantik tanggal 20 Februari, semua tahapan Pilkada 2024 selesai. Bawaslu berharap instansi terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut agar penegakan hukumnya konsisten. Pelanggaran etik ASN dianggap serius karena bisa merusak netralitas pemerintah. Pelanggaran PPK juga dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (GAM)














