Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah turun di masa tenang jelang Pilkada 27 November esok.
Seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan di masa tenang, tanpa terkecuali. Meskipun APK tersebut berbayar,” kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Sodikin, Senin (25/11/2024).
Meskipun demikian, Sodikin mengaku memerlukan waktu lebih dalam melakukan penertiban, serta masih menerima laporan dari petugas Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).
“Hingga saat ini, kami masih menerima laporan dari petugas di Kecamatan yang masih berupaya menertibkan APK,” ujarnya.
Sodikin menuturkan, sejumlah langkah strategis telah diupayakan oleh Bawaslu dalam mengawasi penertiban APK sebelum hari pemilihan.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan memberikan imbauan secara resmi melalui surat kepada pengusaha hingga tim Paslon untuk membantu melakukan take down Videotron dan penurunan APK,” terangnya.
Melalui penurunan APK, Sodikin berharap Kota Bekasi dapat terbebas dari kampanye terselubung. Sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan aman dan tertib.