Rotasi.co.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melakukan audiensi resmi dengan jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, membahas dampak hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (25/7/2025), DePA-RI menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk kontribusi pemikiran hukum kepada KPU sebagai pelaksana pemilihan umum yang berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program kerja DPD DePA-RI Jakarta Raya dan akan diikuti dengan sejumlah inisiatif lanjutan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, yang hadir bersama jajaran DPP dan Ketua DPD Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani.
Mereka diterima oleh Komisioner KPU Pusat Bidang Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita; Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Hukum KPU, Andi Krisna, serta sejumlah pejabat fungsional lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPU Iffa Rosita menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan.
“Pandangan DePA-RI terkait implikasi hukum dari putusan MK yang mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional,” katanya.
Putusan ini memunculkan kontroversi di ruang publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Jika putusan tersebut dijalankan, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan berlangsung pada 2029, sementara Pilkada serentak baru akan digelar pada 2031.
“Hal ini membuka kemungkinan penambahan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD menjadi tujuh tahun, bertentangan dengan prinsip masa jabatan lima tahunan yang dijamin konstitusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid menyampaikan kekhawatiran akan pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi dari negative legislator menjadi positive legislator, yang berisiko menabrak batas konstitusional.
Ia mengingatkan, MK yang semestinya menjadi “guardian of the constitution” harus tetap konsisten menjaga marwah konstitusi.
“Pertimbangan MK bisa dimaklumi, karena pada Pemilu 2019 banyak petugas meninggal dunia akibat kelelahan. Tapi kita tidak bisa mengorbankan prinsip hukum demi efisiensi administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Luthfi menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu. “DePA-RI mendukung penuh KPU sebagai lembaga independen agar tetap mampu menghadirkan pemilu yang jujur, adil, dan tidak manipulatif,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai karena kepentingan partai politik tertentu, MK dilemahkan, apalagi diamputasi. Negara ini harus tetap berpijak pada prinsip Rule of Law,” pungkasnya. (*)














