Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.
“Pendaftaran tanah wakaf sangat penting agar status hukumnya jelas dan manfaatnya bisa terus dirasakan oleh umat,” ujar Nusron Wahid dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya melalui Kantor Pertanahan di daerah masing-masing. Nadzir hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.
Yang istimewa, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf ini bebas biaya. Pemerintah tidak memungut sepeser pun untuk layanan pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat pertama kali.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Wakif tidak perlu khawatir soal biaya. Tarifnya nol rupiah,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh layanan publiknya. Sertifikasi tanah wakaf juga merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa atau penyalahgunaan tanah di masa depan.
Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi dan tetap dimanfaatkan sesuai tujuan awal ikrar wakafnya, baik untuk pendidikan, ibadah, maupun kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah proses pendaftaran. Mulai dari penyederhanaan prosedur, penyediaan layanan informasi di kantor pertanahan, hingga penguatan kanal digital resmi sebagai media komunikasi dan edukasi publik.
Menteri Nusron Wahid mengajak seluruh nadzir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang ada dalam pengelolaannya.
“Kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum. Ini bukan hanya soal sertifikat, tapi juga bagian dari menjaga amanah umat,” pungkasnya. (*)














