Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Nusron, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan segera ditandatangani dalam satu hingga dua hari mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu satu hingga dua hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, persetujuan substansi tersebut merupakan tahap awal dalam proses penyusunan RTRW yang harus ditempuh setiap pemerintah daerah.
“Persetujuan substansi ini menjadi bentuk tertib hukum, karena setiap RTRW kabupaten maupun provinsi di Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN,” tegasnya.
Nusron menambahkan, persetujuan tersebut merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, serta seluruh kementerian yang terlibat, semuanya setuju dan tidak ada pertentangan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW Papua Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025, yang menggantikan Inpres Nomor 14 sebelumnya.
“Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, percepatan tersebut sangat diperlukan agar kebijakan pembangunan yang sudah dirancang Presiden dapat segera diimplementasikan tanpa kendala birokrasi.
“Jadi kita ingin cepat, agar swasembada segera tercapai. Baik pangan, air, maupun energi sudah kita bahas dan selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Dengan adanya RTRW Papua Selatan, pemerintah berharap pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung pencapaian kedaulatan pangan nasional. (*)














