Rotasi.co.id – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan sekadar tempat tinggal masyarakat hukum adat, melainkan juga merupakan pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal.
Tanah tersebut dikelola bersama oleh kaum atau suku dan memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya serta aspek ekonomi masyarakat adat.
Sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat hukum adat, Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan program sertipikasi tanah ulayat.
Program ini diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Salah satu penerima sertipikat adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang yang menaungi sekitar 40 anggota keluarga. Dalam tradisi Minangkabau, Mamak Kepala Waris merupakan sosok laki-laki tertua dalam satu kaum yang bertanggung jawab mengelola harta pusaka tinggi serta menjaga kesejahteraan keluarga besarnya.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau dengan keluarga. Saat ini saya 76 tahun, mumpung masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis dalam keterangan tertulis yang diterima.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok, yang menaungi 35 anggota keluarga. Ia menyadari pentingnya sertipikasi tanah kaum sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah pusaka tinggi.
“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum ini untuk keamanan tanah ulayat sebagai pusako tinggi. Supaya anak dan keponakan di generasi mendatang tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.
Semenatara itu, menurut Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, sertipikasi tanah komunal merupakan bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi hak komunal masyarakat adat.
Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat di Sumatra Barat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Terkait sertipikat tanah yang kami serahkan hari ini, ada dua sertipikat yang di belakang namanya tertera Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum yang dimiliki bersama, bukan perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, setiap tindakan hukum terhadap tanah itu harus mendapat izin seluruh anggota kaumnya,” jelas Hanif.
Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat tidak menghapus nilai adat dan komunalitasnya, justru memperkuat legalitas agar tidak disalahgunakan pihak luar.
Dengan sertipikat tersebut, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan haknya tanpa menghilangkan prinsip kebersamaan dalam pengelolaan tanah.
Provinsi Sumatra Barat dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat dengan struktur sosial yang kuat.
Melalui penyerahan sertipikat tanah ulayat di KAN Kuranji, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga keberlangsungan warisan budaya Minangkabau dan melindungi hak tanah masyarakat adat agar tidak tergerus oleh modernisasi.
Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi berbasis adat, mendorong pengelolaan lahan produktif secara berkelanjutan, serta memperkokoh peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah yang berkeadilan. (*)














