Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat sekaligus mencegah potensi sengketa agraria.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga aparat penegak hukum dan masyarakat secara umum.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” kata Rezka dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (18/9/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah Sumba. Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.
Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Rezka juga memberikan apresiasi atas komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya sebagai warisan leluhur.
Program percepatan pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Sepanjang tahun 2025, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan upaya melindungi hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, sertipikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menjaga tanah adat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka.
Selain Rezka, turut hadir sebagai narasumber Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra selaku moderator. Acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Sumba Timur.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini turut dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah setempat. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (*)














