Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional, yang dikenal dengan food estate, di Merauke, Papua Selatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.
“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/11/2024).
Menteri Nusron menekankan pentingnya kejelasan status tanah untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate.
“Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya surat pelepasan adat bagi tanah yang masuk dalam peta adat masyarakat.
“Ini peta adat, bukan claim dari satu dua orang. Kami akan cek apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga membahas penggunaan tanah telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima,” terangnya.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah wujud fungsi representasi BAP DPD RI dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami berharap peran BAP DPD RI dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,” harapnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (ar)













