Rotasi.co.id – Penerbitan Sertipikat Elektronik telah berhasil mengefisiensikan waktu penerbitan sertifikat tanah hingga lebih dari 35%.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik di Jakarta.
“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jadi yang dulu sertipikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang dengan Sertipikat Elektronik ini jadi lebih cepat,” kata Suyus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/11/2024).
Sejak diluncurkan Desember 2023, sebanyak 2,4 juta Sertipikat Elektronik telah diterbitkan.
Sistem ini menawarkan berbagai keuntungan, termasuk pencegahan pemalsuan, keamanan dari kehilangan atau bencana, dan akses mudah melalui brankas elektronik.
Keamanan data juga terjamin berkat penyimpanan Buku Tanah Elektronik sebagai blok data yang tak dapat diubah.
Suyus menekankan pentingnya validitas data pertanahan untuk pelayanan yang cepat dan efisien. Ia pun akan terus memantau proses pelayanan untuk percepatannya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dihadiri 300 peserta dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, termasuk para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan narasumber dari Arsip Nasional RI serta Kejaksaan Agung. (ar)













