Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi menyelenggarakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi serta meminimalisir kendala hukum dalam proses sertifikasi, sehingga target pemetaan wilayah yang akurat dan berkekuatan hukum tetap dapat segera terealisasi.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyatakan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan sebanyak 3.000 sertifikat bidang tanah yang difokuskan pada 10 kelurahan di tiga kecamatan.
Program tahun ini merupakan langkah akselerasi untuk menuntaskan bidang tanah yang telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dan telah diukur pada periode 2022-2023, namun sempat tertunda proses penerbitannya.
“Tahun 2026 ini, Kantor BPN Kota Bekasi mendapatkan target 3.000 bidang. Lokasinya kami tentukan di 10 kelurahan yang berada di tiga kecamatan. Fokus kami adalah menerbitkan sertifikat dari berkas-berkas yang sudah memiliki NIB, tetapi belum tuntas secara administrasi,” ujar Heri Purwanto kepada awak media, Selasa (05/05/2026).
Heri menjelaskan bahwa sejumlah kendala teknis di masa lalu, seperti ketidaklengkapan dokumen pendukung, persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga tumpang tindih pemetaan (plotting), menjadi fokus utama perbaikan tahun ini. Oleh karena itu, BPN meminta pihak kelurahan untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebelum diajukan kembali ke sistem.
“Banyak berkas yang sebelumnya tertunda karena belum lengkap atau ada masalah teknis seperti salah plotting. Sekarang kami minta pihak kelurahan untuk mendata kembali dan melengkapi berkas agar bisa diproses tahun ini,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN Kota Bekasi turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian guna menjamin transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya “Kelurahan Lengkap” di Kota Bekasi, di mana seluruh bidang tanah terdaftar secara digital dan tersertifikasi secara menyeluruh demi mendukung pembangunan daerah.
“Harapannya, ke depan bisa terwujud satu kelurahan lengkap, bahkan satu kecamatan lengkap, sehingga seluruh bidang tanah terdaftar dan tersertifikasi secara menyeluruh,” tandas Heri. (*)














