Rotasi.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk menyelenggarakan pelatihan khusus bagi petugas penjaga perlintasan sebidang rel kereta api.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor perkeretaapian serta menjamin keselamatan operasional transportasi melalui penempatan personel yang memiliki sertifikasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan balai perkeretaapian sebagai lembaga tersertifikasi yang berwenang.
Sesuai dengan regulasi keamanan transportasi, seluruh perlintasan yang telah dilengkapi sistem sinyal wajib dijaga oleh petugas yang kompeten dan terverifikasi secara hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Dalam satu pekan ke depan akan dilakukan pelatihan petugas pengatur penjagaan perlintasan,” ujar Zeno Bachtiar saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (04/05/2026).
Selain fokus pada pengembangan SDM, Dishub Kota Bekasi juga melakukan langkah konkret melalui modernisasi infrastruktur di lapangan. Saat ini, pintu perlintasan manual telah terpasang di titik strategis seperti kawasan Bulak Kapal dan Ampera sebagai solusi jangka pendek.
Zeno memastikan bahwa sistem manual tersebut akan segera ditingkatkan menjadi sistem pintu perlintasan elektrik dalam kurun waktu maksimal satu bulan ke depan.
“Untuk sementara, kami sudah memasang pintu perlintasan manual di beberapa lokasi. Dalam waktu maksimal satu bulan ke depan akan dipasang pintu perlintasan elektrik di titik-titik tersebut,” tegas Zeno.
Selama masa transisi menuju sistem otomatisasi, Dishub menyiagakan petugas di lokasi perlintasan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB untuk mengawal mobilitas warga. Upaya komprehensif ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan standar keselamatan nasional guna meminimalkan risiko kecelakaan di masa mendatang. (*)












