Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) guna menegakkan supremasi hukum atas berbagai pelanggaran izin tinggal dan ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Bekasi.
Tindakan administratif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama terkait durasi dan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penindakan tegas tersebut merupakan hasil nyata dari operasi pengawasan intensif yang menyasar berbagai titik aktivitas WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar warga asing yang diamankan terbukti melakukan pelanggaran fatal, mulai dari masa berlaku visa yang habis (overstay) hingga penyalahgunaan dokumen tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan overstay serta penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (05/05/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa proses pemulangan para WNA tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa gelombang sepanjang bulan April. Gelombang pertama dimulai pada 20 April 2026 dengan memulangkan 14 WNA asal China, Guinea, dan Selandia Baru. Proses ini berlanjut pada 23 April dengan deportasi 11 WNA asal China, Korea Selatan, dan Vietnam, serta satu WNA asal China pada 28 April 2026.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, yang memberikan kewenangan penuh kepada pejabat imigrasi untuk menindak WNA yang dinilai membahayakan keamanan atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegas Hendarsam.
Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memantau keberadaan orang asing. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa prinsip selective policy tetap berjalan efektif, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan menetap, sementara mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum tanpa kompromi. (*)














