ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Overstay, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 78 WNA

Rotasi by Rotasi
May 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Overstay, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 78 WNA

Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 warga negara asing (WNA) guna menegakkan supremasi hukum atas berbagai pelanggaran izin tinggal dan ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Bekasi.

Tindakan administratif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama terkait durasi dan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penindakan tegas tersebut merupakan hasil nyata dari operasi pengawasan intensif yang menyasar berbagai titik aktivitas WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar warga asing yang diamankan terbukti melakukan pelanggaran fatal, mulai dari masa berlaku visa yang habis (overstay) hingga penyalahgunaan dokumen tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan overstay serta penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (05/05/2026).

Hendarsam menjelaskan bahwa proses pemulangan para WNA tersebut dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa gelombang sepanjang bulan April. Gelombang pertama dimulai pada 20 April 2026 dengan memulangkan 14 WNA asal China, Guinea, dan Selandia Baru. Proses ini berlanjut pada 23 April dengan deportasi 11 WNA asal China, Korea Selatan, dan Vietnam, serta satu WNA asal China pada 28 April 2026.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, yang memberikan kewenangan penuh kepada pejabat imigrasi untuk menindak WNA yang dinilai membahayakan keamanan atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegas Hendarsam.

Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memantau keberadaan orang asing. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa prinsip selective policy tetap berjalan efektif, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diperbolehkan menetap, sementara mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum tanpa kompromi. (*)

RELATED POSTS

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong

Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang

Pensiunan PNS Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Transparan

Tags: Deportasi WNA Bekasi 2026Dirjen Imigrasi Hendarsam MarantokoKantor Imigrasi BekasiPelanggaran Izin Tinggal WNAUU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong
News

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong

June 20, 2026
Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang
News

Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang

June 19, 2026
Pensiunan PNS Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Transparan
News

Pensiunan PNS Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Transparan

June 19, 2026
Kejari Bekasi Musnahkan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal
News

Kejari Bekasi Musnahkan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 18, 2026
DPRD Kota Bekasi Minta Komdigi Tindak Tegas Konten Digital Bermuatan LGBT
News

DPRD Kota Bekasi Minta Komdigi Tindak Tegas Konten Digital Bermuatan LGBT

June 18, 2026
Kota Bekasi Potensi Gempa, DPR RI Gandeng BMKG Dorong Edukasi Melalui Sekolah Lapang
News

Kota Bekasi Potensi Gempa, DPR RI Gandeng BMKG Dorong Edukasi Melalui Sekolah Lapang

June 17, 2026
Next Post
Kementerian ATR/BPN Percepat KKPR dan Pengadaan Tanah guna Dukung Infrastruktur Strategis Pantura

Kementerian ATR/BPN Percepat KKPR dan Pengadaan Tanah guna Dukung Infrastruktur Strategis Pantura

Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara

Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Bekasi Darurat LGBT, 6000 Orang Terjangkit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Reformasi Jilid 2, Pemerintah Tegaskan Terus Benahi Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong

June 20, 2026
Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang

Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang

June 19, 2026
Pensiunan PNS Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Transparan

Pensiunan PNS Akui Layanan Pertanahan Kini Lebih Mudah dan Transparan

June 19, 2026
Kejari Bekasi Musnahkan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kejari Bekasi Musnahkan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

June 18, 2026
DPRD Kota Bekasi Minta Komdigi Tindak Tegas Konten Digital Bermuatan LGBT

DPRD Kota Bekasi Minta Komdigi Tindak Tegas Konten Digital Bermuatan LGBT

June 18, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Gerakan Muliakan Sungai Dorong Kepedulian Lingkungan dan Gotong Royong

Nusron dan Tito Terbitkan SE Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.