Rotasi.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu” yang belakangan marak beredar di media sosial dan media massa.
Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan promosi menyesatkan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran semacam itu karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengingatkan calon jamaah untuk waspada terhadap tawaran haji tanpa antre. Proses penyelenggaraan haji sudah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban oknum atau travel ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Ichsan, Kemenhaj RI mencatat sejumlah kasus penipuan serupa terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di mana jamaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
“Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk, padahal dokumen tersebut palsu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak bisa serta-merta memperoleh izin haji tanpa melalui proses resmi.
“Setiap jamaah tetap wajib mendaftar dan memenuhi syarat sesuai ketentuan otoritas Saudi. Tidak ada jalur pintas dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.
Selain itu, Ichsan juga mengungkapkan adanya modus lain melalui program umrah setelah Ramadhan, di mana jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus.
“Kenyataannya, janji itu palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti menyalahgunakan izin maupun menyebarkan promosi menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi penyelenggara yang terbukti menipu masyarakat. Setiap promosi haji wajib sesuai fakta dan aturan resmi,” paparnya.
Kemenhaj RI juga mengimbau penyelenggara haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi.
“Ibadah haji adalah perjalanan suci yang harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi yang menyesatkan,” tutupnya. (*)














