Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam memperkuat langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
“Empat poin ini harus kita bawa ke daerah untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh jajaran,” kata Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (5/12/2025).
Dalam arahannya, Wamen Ossy menjelaskan bahwa empat poin tersebut meliputi penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan, optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pembentukan pengadilan pertanahan, serta pemulihan aset negara secara berkeadilan.
“Apa yang kita bahas sejak pengarahan hingga fokus grup diskusi menghasilkan empat hal penting yang saling berhubungan,” ungkapnya.
Pada poin pertama, ia menekankan perlunya penguatan PPNS Pertanahan karena karakter tindak pidana agraria memiliki kompleksitas dan memerlukan keahlian khusus. PPNS dinilai harus memiliki kompetensi agraria yang memadai serta mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani perkara.
“PPNS di bidang pertanahan adalah kebutuhan strategis untuk menghadapi tantangan kejahatan agraria yang semakin variative,” paparnya.
Untuk memperkuat PPNS, Wamen Ossy membuka wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya terkait pengaturan kewenangan penyidik pertanahan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses penyidikan.
“Ini pekerjaan berat dan membutuhkan political will yang kuat, tetapi bukan sesuatu yang mustahil,” terangnya.
Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya memperkuat fungsi pencegahan di internal Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, pencegahan harus menjadi strategi utama agar sengketa dan konflik pertanahan tidak berkembang menjadi perkara hukum.
“Pencegahan harus menjadi pintu masuk agar konflik tidak membesar di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menilai perlunya pembentukan pengadilan pertanahan sebagai solusi atas tumpang tindih putusan yang kerap terjadi di tiga lingkungan peradilan, yaitu perdata, PTUN, dan pidana. Kajian mendalam dinilai penting mengingat inisiatif ini berpotensi mengubah sistem yudikatif secara nasional.
“Diskusi dalam Rakor ini sudah mengarah ke wacana konstruktif yang dapat menjadi titik temu,” tuturnya.
Wamen Ossy menekankan pemulihan aset negara harus dilakukan melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek guna menghindari potensi konflik sosial. Selain itu, diperlukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
“Komunikasi dengan Kementerian Keuangan sangat penting agar pengelolaan aset negara berjalan adil dan transparan,” pungkasnya. (*)














