Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bekasi.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Fariz Ismu Amir menjelaskan alasan ditetapkannya Lapas sebagai TPS khusus sebab para penghuni Lapas tidak memiliki akses untuk memilih di tempat lain.
“TPS khusus di Kota Bekasi hanya di Lapas, karena mereka memang tidak bisa ke mana-mana,” kata Faris, dalam wawancaranya, di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi, Jum’at (20/9/2024) malam.
Faris menuturkan, pengelolaan data pemilih di Lapas, dilakukan langsung tanpa melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
“Lapas ini elemen datanya, ada aja yang nggak lengkap. Katakan dia bilang nggak punya KTP, KK,” ucap Faris.
“Padahal kalau kita cek, memang punya dia datanya. Ternyata memang nggak mau ngurus. Nah, itu prosesnya panjang juga,” sambungnya.
Ia menerangkan, setiap dua minggu, pihak Lapas melaporkan data terbaru mengenai jumlah pemilih. Hingga laporan terakhir, tercatat ada sekitar 800 penghuni Lapas yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Data terakhir di Lapas itu sekitar 800-an,” ujarnya.
Berdasarkan aturan terbaru dari PKPU 7/2024, satu TPS dapat menampung hingga 600 pemilih. Dengan jumlah pemilih di Lapas yang mencapai 800 orang, akan ada dua TPS yang disiapkan, dengan total kapasitas hingga 1.200 pemilih.
“Satu TPS maksimal 600 pemilih, dan di Lapas akan ada dua TPS untuk menampung 1.200 pemilih,” paparnya.
Faris mengaku, meskipun saat ini jumlah pemilih di Lapas belum mencapai kapasitas maksimal, namun dirinya optimis jumlah pemilih tidak akan melebihi batas yang ditentukan.
“Saya optimis tidak akan lebih dari 1.200, karena saat ini masih ada sekitar 800-an pemilih yang terdata, masih ada ruang yang tersisa,” pungkasnya.














