Rotasi.co.id – Tim ahli cagar budaya Kota Bekasi merekomendasikan penetapan 76 objek diduga cagar budaya (ODCB) kepada pemerintah untuk segera diresmikan.
Rekomendasi ini disampaikan setelah tim melakukan kajian mendalam terhadap objek-objek tersebut.
“Dari 76 ODCB ini, kita baru diminta kajian untuk 2 objek. Pertama, Suiker molen dan kedua, makam M. Hasibuan,” kata Andi Sopandi, tim ahli cagar budaya Kota Bekasi, Rabu (10/7/2024).
Ia menjelaskan, Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan hasil inventarisasi dan penelitian yang dilakukan oleh tim ahli.
“Dari data yang ada, terdapat lebih dari 180 objek yang berpotensi menjadi cagar budaya di Kota Bekasi. Saat ini, kami telah mengidentifikasi 76 ODCB yang siap untuk ditetapkan,” ujar Andi.
Andi memaparkan ODCB merupakan objek yang belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Penetapan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan kelestarian objek tersebut.
“Cagar budaya, baik benda maupun non-bendawi, memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Melalui penetapan ini, kita dapat menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang,” tambah Andi.
Adapun ODCB yang direkomendasikan seperti Bangunan di Jalan Agus Salim, Tugu Perjuangan di Depan Polres Bekasi Lama, Kawasan Alun-alun Bekasi.
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi berharap agar pemerintah segera merespon rekomendasi ini dan segera menetapkan 76 ODCB tersebut sebagai cagar budaya.
“Penetapan ini akan menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bekasi,” tutup Andi.
Penetapan 76 ODCB di Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan cagar budaya di wilayah tersebut.