Rotasi.co.id – Ratusan tenaga honorer kategori R4 Kota Bekasi, yang merupakan bagian dari tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), turut serta dalam aksi unjuk rasa nasional di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2025).
Mereka datang secara berkelompok dengan iring-iringan sepeda motor dan bergabung bersama ratusan massa honorer R4 lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Aksi ini merupakan bentuk aspirasi bersama dari aliansi tenaga honorer R4 se-Indonesia, yang menuntut kepastian hukum dan status kepegawaian setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua pada tahun anggaran 2024.
Ketua Forum Solidaritas R4 Kota Bekasi, Ahmad Lauhil Mahfudz, menyatakan keikutsertaan pihaknya dalam aksi ini adalah bentuk solidaritas nasional untuk menuntut hak yang sama bagi seluruh tenaga honorer non-database.
“Hari ini kami, tenaga honorer R4 Kota Bekasi, turun ke jalan bergabung dengan aliansi nasional untuk menyuarakan aspirasi bersama terkait ketidakjelasan nasib honorer non-database di seluruh Indonesia,” kata Lauhil dalam keterangannya dikutip pada Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengangkatan honorer kategori R4 yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK menjadi PPPK paruh waktu atau bentuk pengangkatan lainnya yang diakui secara hukum.
Selain itu, masa ini juga mendesak pemerintah agar memberikan kebijakan afirmatif bagi honorer non-database BKN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS, mengingat keterbatasan akses data dan formasi yang mereka hadapi.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada honorer yang sudah terdata, tetapi juga mengakomodasi nasib kami yang berada di luar database BKN,” jelas Lauhil.
Ia menyoroti banyak tenaga honorer non-database dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi CPNS maupun PPPK, bukan karena kurangnya kompetensi, tetapi karena tidak tersedianya formasi yang sesuai.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar pemerintah membuat regulasi khusus yang memberikan afirmasi lanjutan bagi kelompok tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dasar tuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, serta Ketentuan Diktum ke-33 Peraturan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin keberlanjutan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi di sektor pemerintahan. (*)














