Rotasi.co.id – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang difasilitasi oleh sub rayon dan gugus tingkat Kota Bekasi.
Sekretaris BMPS, Ayung Sardi Dauly menjelaskan sub rayon dan gugus membebankan biaya operasional kepada sekolah-sekolah swasta dalam setiap kegiatan kedinasan.
“Jadi setiap kegiatan mereka yang membutuhkan biaya itu dibebankan ke sekolah-sekolah melalui iuran,” kata Ayung, dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jum’at (20/9/2024).
Ia menyebut, ketika pihak sekolah tidak memberikan maka akan menerima konsekuensinya, yaitu tidak ditanda tanganinya laporan yang hendak diberikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Memang panitia tidak memaksa (red-pemberian iuran). Tapi ada konsekuensi logis, yaitu pengawasnya tidak mau tanda tangan saat ada laporan atau dokumen yang harus diserahkan ke Disdik,” terang Ayung.
Ayung mengungkapkan tidak ada nominal pasti dalam setiap iuran yang diminta. Hal tersebut disesuaikan dengan kegiatan apa yang akan dilakukan.
“Ya beragam, sesuai kebutuhannya apa. Nanti dibagi rata berapa jumlah sekolah dalam binaan itu,” paparnya.
Ia menyayangkan sikap penyelenggara negara yang dinilai tidak profesional dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Pengawas itu sudah digaji oleh pemerintah dan juga pengawas itu kan perpanjangan tangan dari Disdik, yang tujuan utamanya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah-sekolah,” ucapnya.
Ia menuturkan, fungsi pengawas seharusnya sebagai pembimbing dan pengawas kinerja sekolah, terutama dalam hal pembinaan, evaluasi, dan penyelesaian masalah yang dihadapi sekolah.
Ayung berharap Disdik dapat menata ulang kembali sistem seleksi dan pengangkatan pengawas agar lebih selektif, dengan mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan manajerial yang memadai.
“Perlu adanya langkah tegas dari Dinas Pendidikan untuk menanganinya, agar praktik-praktik seperti itu tidak lagi dilakukan,” pungkasnya.