Rotasi.co.id – Aparat kepolisian bersama PT PLN (Persero) tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal yang diduga beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah petugas PLN menemukan indikasi pencurian tenaga listrik saat melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Terkait informasi tersebut, pada Selasa, 30 Juni 2026, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa tersebut berawal ketika petugas pencatat meter PLN menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan tenaga listrik di salah satu ruko. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim P2TL untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga listrik.
“Petugas PLN melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran penggunaan tenaga listrik,” kata Budi Hermanto.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pencurian aliran listrik sehingga petugas langsung melakukan pemutusan sambungan listrik menuju bangunan tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas juga menemukan sejumlah perangkat elektronik dan instalasi kelistrikan yang memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan aset kripto di lokasi tersebut.
“Pemutusan aliran listrik dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ketenagalistrikan yang ditemukan di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah perangkat elektronik yang diduga menyerupai server, beberapa panel kelistrikan, serta Miniature Circuit Breaker (MCB) yang masih terhubung dengan jaringan listrik.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan suhu ruangan di dalam ruko relatif tinggi. Namun, hingga kini aparat kepolisian belum menyimpulkan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan bitcoin karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang yang ditemukan di lokasi untuk memastikan fungsi dan penggunaannya,” ujar Budi Hermanto.
Dari hasil pengecekan awal, petugas PLN menduga bangunan tersebut menggunakan daya listrik sebesar 33.000 Volt Ampere (VA). Penggunaan listrik tersebut diduga dilakukan secara ilegal sehingga menjadi bagian dari materi penyelidikan yang saat ini sedang didalami bersama aparat kepolisian.
“Seluruh temuan di lokasi akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” katanya.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran ketenagalistrikan, penyidik juga menelusuri kepemilikan bangunan, asal-usul perangkat elektronik yang ditemukan, serta kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan penambangan aset kripto. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
“Penyelidikan masih berjalan dan kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan,” tegas Budi Hermanto.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar sebelum hasil penyelidikan selesai. Aparat memastikan setiap temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi agar informasi yang diterima tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi Hermanto. (*)












