Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung lokasi proyek galian kabel fiber optic di wilayah Kecamatan Pondok Gede guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan fasilitas umum badan jalan.
Langkah respons cepat ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan utilitas di Kota Bekasi mematuhi standar teknis dan perizinan yang berlaku agar tidak membahayakan keamanan pengguna jalan.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan tak lama setelah Wali Kota menerima aduan warga melalui pesan langsung (Direct Message) di platform Instagram. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bekas pengerjaan galian tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada permukaan aspal yang sebelumnya telah diperbaiki oleh pemerintah daerah.
“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” tegas Tri Adhianto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/02/2026).
Atas temuan tersebut, Wali Kota secara instruksif memerintahkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi serta Camat Pondok Gede untuk memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga.
“Tidak akan mentoleransi kontraktor yang melakukan pengerjaan secara asal-asalan tanpa melakukan pemulihan kondisi jalan sesuai spesifikasi semula,” ungkapnya.
Tri Adhianto juga memberikan peringatan keras bahwa perusakan fasilitas publik secara sengaja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia mendorong jajarannya untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana perusakan aset negara.
“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga kualitas infrastruktur dan memastikan bahwa kemajuan digitalisasi melalui penggelaran jaringan fiber optic tidak mengorbankan kenyamanan serta keselamatan warga di ruang publik. (*)














