Rotasi.co.id — Dalam upaya memperkuat pemahaman, sinergi, dan keselarasan tugas antara instansi pertanahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pengurus Daerah Kota Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan Diskusi Hukum Pertanahan bertajuk “Peran Strategis PPAT dan Notaris dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fokus pada Akta Pelepasan Hak dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.”
Acara ini digelar di Graha Hartika, Kota Bekasi, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian ATR/BPN, akademisi hukum pertanahan, serta para praktisi dan anggota IPPAT Kota Bekasi.
Dalam forum tersebut, para narasumber dan peserta membahas secara mendalam berbagai isu penting, meliputi:
- Kekuatan hukum Akta Pelepasan Hak sebagai dasar yuridis dalam proses peralihan hak atas tanah;
- Prosedur pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) guna menjamin kepastian hukum bagi lembaga keuangan dan para pihak yang berkepentingan;
- Integrasi sistem digital pertanahan melalui sistem elektronik pendaftaran tanah yang mendukung modernisasi layanan publik;
- Tantangan dan solusi lapangan terkait legalitas, keabsahan, dan kewenangan pendaftaran tanah oleh PPAT dan BPN.
Dalam paparannya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Bekasi, M. Hafis menekankan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi yang solid antara BPN dengan PPAT dan Notaris, demi menciptakan sistem pertanahan nasional yang profesional dan transparan.
“Diskusi ini menjadi wadah strategis untuk bertukar gagasan serta menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian,” kata Hafis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/6/2025).
Ia mengungkapkan, kolaborasi lintas profesi menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional bidang pertanahan dan reforma agrarian.
“Terutama dalam mewujudkan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan berkepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kota Bekasi, Irene Kusumawardhani menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta dan kontribusi narasumber dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan pertanahan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen profesi dan instansi terkait dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem pertanahan yang efisien, aman, dan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)














