ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7
Home Cek Fakta

Pesan Berantai Jakarta Lockdown pada 12-15 Febuari, Ini Fakta Sebenarnya

Rotasi by Rotasi
February 6, 2021
Reading Time: 4 mins read
0
Pesan Berantai Jakarta Lockdown pada 12-15 Febuari, Ini Fakta Sebenarnya

ROTASI.CO.ID – Sebuah pesan berantai tentang persiapan karantina wilayah (lockdown) di Jakarta pada 12-15 Februari menjadi viral lewat aplikasi WhatsApp ataupun Telegram.

RELATED POSTS

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

Pesan itu menyebutkan tidak akan ada aktivitas sama sekali saat karantina wilayah. Toko, rumah makan, dan fasilitas umum akan ditutup. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Jika tetap keluar, mereka akan ditangkap dan didenda.

Berikut isi pesan tersebut:

Udah dengar blm,  lihat nontonn TV blm.

Barusan di umumkan oleh

Jokowi presiden

Mulai tgl 12 hari jumaat jam

ADVERTISEMENT

8.00 malam sp tgl 15 hari Senin pagi jam.5.00 Jkt

Lockdown tidak boleh keluar

Rumah sama sekali dan toko2 .S.M .Rest. semua tutup. Semua hrs diam dirumah. 

Lu harus sedia bahan makanan buat masak di

Rumah jgn main.

Keluar rumah di tangkap lgs

Di Swap . Dan di denda besar sekali. 

WARNING.”

Lalu, benarkah pesan terkait lockdown Jakarta pada 12-15 Februari itu?

Penelusuran:

Berdasarkan penelusuran Republika, pesan lockdown Jakarta pada 12-15 Februari adalah berita yang tidak valid.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Jakarta tidak akan menerapkan karantina wilayah (lockdown) akhir pekan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Bantahan itu Anies sampaikan melalui video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2).

“Jakarta tidak merencanakan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. Berita tentang kebijakan lockdown itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media, tapi kami tidak di dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan bahwa akan ada lockdown di akhir pekan di Jakarta. Itu tidak benar,” kata Anies seperti dikutip dari Republika pada Sabtu (6/2/2021)

Anies menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih terus menjalankan kebijakan PSBB ataupun PPKM sesuai arahan dari pemerintah pusat yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. Dia menyebut, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi kebijakan PSBB tersebut serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tertib di lapangan.

“Dan pembatasan kegiatan serta segala protokol kesehatan yang berlaku di dalamnya harus kita jalankan secara bersama-sama, secara tertib setiap saat. Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari. Karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus menerus lewat siapapun juga,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Anies kembali mengingatkan masyarakat terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Divisi Humas Polri, lewat unggahan Instagram pada Jumat (5/2), menyatakan kabar tersebut sebagai unggahan tidak benar dan dapat menyesatkan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan tindakan menyebarkan hoaks seperti pesan lockdown DKI Jakarta akan dikenakan pasal dalam UU ITE dengan sanksi penjara.

“Pertama pada pasal 28 ayat 1 UU ITE/2018 yang mengatur penyebaran berita bohong di media elektronik, termasuk media sosial,” kata Argo.

Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu bisa dikenakan sanksi penjara enam tahun maksimal atau denda maksimal Rp1 miliar.

Klarifikasi serupa juga disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menegaskan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan memberlakukan kebijakan karantina wilayah untuk menekan kasus Covid-19.

Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II hingga 8 Februari 2021, kemudian akan dievaluasi.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total, baik di Jakarta maupun daerah lain,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual Kemenkes mengenai antisipasi libur imlek, Jumat (5/2) sore.

Nadia melanjutkan, kebijakan yang saat ini diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM saat ini memasuki tahap 2 yang merupakan kelanjutan PPKM tahap 1 yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dia melanjutkan, pemerintah kembali melakukan evaluasi selanjutnya apakah PPKM diperpanjang hingga tahap 3 atau memberlakukan relaksasi. Kemenkes mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mempercayai sumber yang tidak dipercaya kredibilitasnya yang memberitakan berita bohong (hoaks). 

Hal itu termasuk kabar anjuran menyediakan bahan makanan dan ancaman akan ditangkap, pemberlakuan tes serta dikenakan denda yang tak benar. Ia juga membantah mengenai berita masyarakat jangan keluar rumah, hingga kabar semua toko/restoran akan ditutup.

“Itu semua tidak benar dan itu hoaks,” ujar Nadia.

Kesimpulan:

 Informasi Jakarta akan lockdown pada 12-15 Februari termasuk konten yang tidak berdasarkan fakta alias hoaks.

Hoaks merupakan informasi/berita yang disebarkan baik secara sengaja maupun tidak yang berisi informasi salah, tidak sesuai fakta, dan tidak valid. (ar)

Tags: Anies BaswedanFakta LockdownJakarta LockdownPemerintah Provinsi DKI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN
News

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

May 14, 2025
Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan
Hukum

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

May 13, 2025
Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi
Hukum

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

May 13, 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
News

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

May 13, 2025
SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim
Lingkungan

SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

May 13, 2025
Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H
News

Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

May 13, 2025
Next Post
MUI Prihatin Atas Kudeta Militer di Myanmar

MUI Prihatin Atas Kudeta Militer di Myanmar

MUI Nilai SKB 3 Menteri Bikin Indonesia Jadi Negara Sekuler

MUI Nilai SKB 3 Menteri Bikin Indonesia Jadi Negara Sekuler

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Nasdem Kota Bekasi Gelar Halal Bi Halal, Nurul: Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Penerangan Jalan Picu Tawuran di Jatimakmur, Dewan Murodi Janji Pasang PJU di 25 Titik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

May 14, 2025
Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

May 13, 2025
Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

May 13, 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

May 13, 2025
SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

May 13, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In