Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pengadministrasian menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan hukum dengan wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi sebagai dasar pelaksanaan proses selanjutnya.
“Pengadministrasian merupakan fondasi penting agar seluruh proses pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slameto Dwi Martono.
Selanjutnya, proses pengadministrasian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara pasti. Hasil kegiatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi setiap bidang tanah.
“Melalui pengukuran dan pemetaan, batas wilayah tanah ulayat dapat diketahui secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum pada tahap berikutnya,” jelas Slameto Dwi Martono.
Slameto menerangkan bahwa mekanisme pendaftaran tanah ulayat dibedakan berdasarkan status masyarakat hukum adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah mengenai keberadaan masyarakat hukum adat tersebut.
“Penetapan pemerintah daerah menjadi dasar bagi masyarakat hukum adat berbadan hukum untuk mengajukan pendaftaran hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan,” ujarnya.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik masyarakat adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap komunitas adat memperoleh perlindungan hukum sesuai kondisi dan keberadaannya.
“Setiap kelompok masyarakat hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Slameto juga menegaskan bahwa setiap tahapan pengadministrasian memiliki fungsi penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun yuridis. Tanah yang akan didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan merupakan objek yang dikecualikan dalam pendaftaran tanah ulayat.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegas Slameto Dwi Martono.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat tetap mengacu pada keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, masih menjalankan hukum adatnya, serta masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
“Pengakuan hak ulayat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya,” tutur Slameto Dwi Martono.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
“Kolaborasi berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai dasar terciptanya kepastian hukum atas tanah adat,” pungkas Slameto Dwi Martono. (*)














