ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat

Rotasi by Rotasi
July 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pengadministrasian menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan hukum dengan wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi sebagai dasar pelaksanaan proses selanjutnya.

“Pengadministrasian merupakan fondasi penting agar seluruh proses pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slameto Dwi Martono.

Selanjutnya, proses pengadministrasian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara pasti. Hasil kegiatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi setiap bidang tanah.

“Melalui pengukuran dan pemetaan, batas wilayah tanah ulayat dapat diketahui secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum pada tahap berikutnya,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto menerangkan bahwa mekanisme pendaftaran tanah ulayat dibedakan berdasarkan status masyarakat hukum adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah mengenai keberadaan masyarakat hukum adat tersebut.

“Penetapan pemerintah daerah menjadi dasar bagi masyarakat hukum adat berbadan hukum untuk mengajukan pendaftaran hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan,” ujarnya.

RELATED POSTS

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik masyarakat adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap komunitas adat memperoleh perlindungan hukum sesuai kondisi dan keberadaannya.

“Setiap kelompok masyarakat hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Slameto juga menegaskan bahwa setiap tahapan pengadministrasian memiliki fungsi penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun yuridis. Tanah yang akan didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan merupakan objek yang dikecualikan dalam pendaftaran tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegas Slameto Dwi Martono.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat tetap mengacu pada keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, masih menjalankan hukum adatnya, serta masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

“Pengakuan hak ulayat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya,” tutur Slameto Dwi Martono.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.

“Kolaborasi berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai dasar terciptanya kepastian hukum atas tanah adat,” pungkas Slameto Dwi Martono. (*)

Tags: ATR/BPNHak UlayatInventarisasi Tanah UlayatKabupaten Buton SelatanKementerian ATR/BPNKepastian Hukum Tanah AdatMasyarakat Hukum AdatPemetaan Tanah Ulayatpendaftaran tanah ulayatPengadministrasian Tanah UlayatReforma AgrariaSertipikasi Tanah UlayatSertipikat Hak PengelolaanSertipikat Tanah UlayatSlameto Dwi MartonoTanah Ulayat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat
News

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

October 6, 2026
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan
News

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

October 6, 2026
Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia
News

Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

October 6, 2026
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Wali Kota Bekasi Gelar Nobar
News

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Wali Kota Bekasi Gelar Nobar

October 6, 2026
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR, Parliamentary Threshold Jadi Sorotan
News

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR, Parliamentary Threshold Jadi Sorotan

October 6, 2026
HUT ke-81 TNI, Wamen ATR/BPN: Kekuatan TNI Harus Tetap Bersama Rakyat
News

HUT ke-81 TNI, Wamen ATR/BPN: Kekuatan TNI Harus Tetap Bersama Rakyat

October 5, 2026
Next Post
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

October 6, 2026
Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

October 6, 2026
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

October 6, 2026
Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

October 6, 2026
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi Legislatif

Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi Legislatif

October 6, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.