ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat

Rotasi by Rotasi
July 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses memperoleh sertipikat tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum atas wilayah adat.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pengadministrasian menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan hukum dengan wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi sebagai dasar pelaksanaan proses selanjutnya.

“Pengadministrasian merupakan fondasi penting agar seluruh proses pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slameto Dwi Martono.

Selanjutnya, proses pengadministrasian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara pasti. Hasil kegiatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi setiap bidang tanah.

“Melalui pengukuran dan pemetaan, batas wilayah tanah ulayat dapat diketahui secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum pada tahap berikutnya,” jelas Slameto Dwi Martono.

Slameto menerangkan bahwa mekanisme pendaftaran tanah ulayat dibedakan berdasarkan status masyarakat hukum adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah mengenai keberadaan masyarakat hukum adat tersebut.

“Penetapan pemerintah daerah menjadi dasar bagi masyarakat hukum adat berbadan hukum untuk mengajukan pendaftaran hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan,” ujarnya.

RELATED POSTS

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik masyarakat adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap komunitas adat memperoleh perlindungan hukum sesuai kondisi dan keberadaannya.

“Setiap kelompok masyarakat hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Slameto juga menegaskan bahwa setiap tahapan pengadministrasian memiliki fungsi penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun yuridis. Tanah yang akan didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan merupakan objek yang dikecualikan dalam pendaftaran tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegas Slameto Dwi Martono.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat tetap mengacu pada keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, masih menjalankan hukum adatnya, serta masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

“Pengakuan hak ulayat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya,” tutur Slameto Dwi Martono.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.

“Kolaborasi berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai dasar terciptanya kepastian hukum atas tanah adat,” pungkas Slameto Dwi Martono. (*)

Tags: ATR/BPNHak UlayatInventarisasi Tanah UlayatKabupaten Buton SelatanKementerian ATR/BPNKepastian Hukum Tanah AdatMasyarakat Hukum AdatPemetaan Tanah Ulayatpendaftaran tanah ulayatPengadministrasian Tanah UlayatReforma AgrariaSertipikasi Tanah UlayatSertipikat Hak PengelolaanSertipikat Tanah UlayatSlameto Dwi MartonoTanah Ulayat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer
News

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

July 6, 2026
Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa
News

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

July 6, 2026
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
News

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

July 6, 2026
Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton
News

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

July 3, 2026
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal
News

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

July 2, 2026
DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Lahan Proyek PSEL Sumurbatu
News

DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Lahan Proyek PSEL Sumurbatu

July 2, 2026
Next Post
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Bekasi Darurat LGBT, 6000 Orang Terjangkit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

July 6, 2026
Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

July 6, 2026
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

July 6, 2026
Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

July 3, 2026
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

July 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.