ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Rotasi by Rotasi
July 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026).

Slameto menjelaskan bahwa Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat beserta sistem pengelolaan tanah ulayatnya. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat.

“Sejarah dan eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton menjadi kekuatan utama dalam proses perlindungan tanah ulayat melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah,” katanya.

Menurutnya, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan identifikasi tersebut menjadi dasar agar perlindungan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Dalam sosialisasi tersebut, ATR/BPN juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan hak atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih berhenti pada tahap pengadministrasian dengan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai kesepakatan bersama.

“Peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk menentukan sendiri tahapan perlindungan hak atas tanah ulayat sesuai kebutuhan dan kesepakatan komunitasnya,” ujarnya.

RELATED POSTS

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengambilalihan hak oleh negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

“Hak Pengelolaan bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Justru hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tetap terjaga sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku,” tegas Slameto Dwi Martono.

Selain memberikan kepastian hukum, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat belum adanya kejelasan status hukum suatu wilayah adat. Dengan adanya data yang terdokumentasi secara resmi, hak masyarakat hukum adat akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Kepastian hukum atas tanah ulayat merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan masyarakat adat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme perlindungan tanah ulayat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, serta ditandai dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat adat.

“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai warisan yang harus dilindungi untuk generasi mendatang,” pungkas Slameto Dwi Martono. (*)

Tags: ATR/BPNhak masyarakat adatHak Pengelolaan Tanah UlayatKabupaten ButonKementerian ATR/BPNkepastian hukum tanahMasyarakat Hukum Adatpendaftaran tanah ulayatPengadministrasian Tanah UlayatPerlindungan Tanah UlayatPermen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024Reforma AgrariaSertipikat Tanah UlayatSlameto Dwi MartonoTanah Ulayat Kabupaten ButonWarisan Masyarakat Adat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer
News

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

July 6, 2026
Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa
News

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

July 6, 2026
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
News

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

July 6, 2026
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal
News

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

July 2, 2026
ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat
News

ATR/BPN Edukasi Masyarakat Adat Soal Pendaftaran Tanah Ulayat

July 2, 2026
DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Lahan Proyek PSEL Sumurbatu
News

DPRD Kota Bekasi Tinjau Kesiapan Lahan Proyek PSEL Sumurbatu

July 2, 2026
Next Post
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Bekasi Darurat LGBT, 6000 Orang Terjangkit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

July 6, 2026
Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

July 6, 2026
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

July 6, 2026
Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

Pengadministrasian Tanah Ulayat Perkuat Warisan Adat Kabupaten Buton

July 3, 2026
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

Ruko di Tambun Selatan Dibongkar, Diduga Jadi Tambang Bitcoin Ilegal

July 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Status Siaga, Gunung Semeru Erupsi dengan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.