Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026).
Slameto menjelaskan bahwa Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat beserta sistem pengelolaan tanah ulayatnya. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat.
“Sejarah dan eksistensi masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton menjadi kekuatan utama dalam proses perlindungan tanah ulayat melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah,” katanya.
Menurutnya, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan identifikasi tersebut menjadi dasar agar perlindungan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.
Dalam sosialisasi tersebut, ATR/BPN juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan hak atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih berhenti pada tahap pengadministrasian dengan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai kesepakatan bersama.
“Peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk menentukan sendiri tahapan perlindungan hak atas tanah ulayat sesuai kebutuhan dan kesepakatan komunitasnya,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengambilalihan hak oleh negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Hak Pengelolaan bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Justru hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tetap terjaga sekaligus dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku,” tegas Slameto Dwi Martono.
Selain memberikan kepastian hukum, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat belum adanya kejelasan status hukum suatu wilayah adat. Dengan adanya data yang terdokumentasi secara resmi, hak masyarakat hukum adat akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Kepastian hukum atas tanah ulayat merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan masyarakat adat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang,” katanya.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme perlindungan tanah ulayat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, serta ditandai dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat adat.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai warisan yang harus dilindungi untuk generasi mendatang,” pungkas Slameto Dwi Martono. (*)














