Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat serta mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
PERINTIS 10 Hari merupakan transformasi layanan pertanahan yang mengintegrasikan sejumlah tahapan dalam proses peralihan hak. Skema tersebut terdiri atas verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah) paling lama lima hari.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Menurut Nusron, percepatan layanan tidak cukup hanya dengan menetapkan standar waktu pada masing-masing tahapan. Integrasi kerja antarlembaga juga diperlukan agar proses pelayanan tidak terhambat ketika permohonan berpindah dari satu institusi ke institusi lainnya.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.
Integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan PERINTIS 10 Hari. Kementerian ATR/BPN mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantah dapat dilakukan secara daring sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efektif.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Selain mendorong percepatan verifikasi BPHTB, Nusron meminta PPAT memenuhi standar waktu pembuatan AJB selama dua hari. Kepatuhan terhadap standar tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi layanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu sejak proses pembuatan akta hingga pendaftaran peralihan hak di Kantah.
“Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan pada dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026 dan selanjutnya memperluas penerapan secara bertahap ke seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Perluasan PERINTIS 10 Hari tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan peralihan hak. Keberhasilan penerapannya membutuhkan perubahan pola kerja seluruh pihak agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan keterlambatan pada proses berikutnya.
“Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Setelah memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Kegiatan tersebut turut memperkuat agenda transformasi layanan pertanahan di Jawa Timur. Kehadiran pemerintah daerah, PPAT, dan jajaran Kantah dalam forum koordinasi diharapkan dapat mempercepat penerapan layanan terintegrasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.












