Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan Kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Pencarian dokumen dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantah Kabupaten Bogor I dan dilakukan untuk menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Proses pencarian dokumen tersebut berlangsung tanpa kendala berdasarkan informasi yang diterima Kementerian ATR/BPN. Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum dengan memberikan kerja sama kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Uunk Din Parunggi.
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Kementerian ATR/BPN menempatkan proses pencarian dokumen tersebut sebagai bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum tanpa mengganggu pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Kantah Kabupaten Bogor I tetap menjalankan pelayanan pertanahan seperti biasa. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan sesuai dengan jenis kebutuhan, persyaratan, serta prosedur yang telah ditetapkan.
Uunk Din Parunggi memastikan proses penyidikan yang berlangsung tidak menghentikan pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I. Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan melalui Kantah setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din Parunggi.
Imbauan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai proses layanan pertanahan yang sedang diajukan. Pengurusan secara langsung juga memungkinkan masyarakat mengetahui persyaratan, tahapan, serta dokumen yang diperlukan dalam setiap layanan.
Dengan mengurus layanan secara langsung, masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan petugas Kantah mengenai kebutuhan pertanahannya. Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahpahaman mengenai proses pelayanan maupun dokumen yang sedang diproses.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Bogor I selanjutnya tetap menjalankan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tetap dapat berjalan dengan dukungan dan sikap kooperatif dari jajaran ATR/BPN.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dan pelayanan publik tetap dapat berjalan secara beriringan. Masyarakat diimbau tetap menggunakan jalur resmi Kantah Kabupaten Bogor I dalam mengurus layanan pertanahan agar setiap tahapan dapat diketahui secara jelas dan sesuai prosedur. (*)














