Rotasi.co.id – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Timur mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) hingga September 2026. Capaian tersebut telah melampaui target nasional minimal 87 persen yang ditetapkan untuk 2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Jawa Timur segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan memasukkan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
Menurut Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW diperlukan agar perlindungan terhadap lahan pertanian tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pengaturan ruang sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah.
“Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkap Menteri Nusron.
Percepatan integrasi LP2B ke dalam RTRW juga didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan penataan ruang.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
Secara nasional, penetapan LP2B telah mencapai 87,60 persen. Capaian Jawa Timur menjadi salah satu kontribusi penting dalam pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%,” ungkap Nusron.
Untuk mempercepat pemenuhan target LP2B, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut memungkinkan penghitungan capaian LP2B dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga pencapaian daerah dapat dihitung berdasarkan kondisi secara keseluruhan.
“Kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ujar Menteri Nusron.
Selain mendorong penetapan LP2B masuk ke dalam RTRW, Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah. Dukungan tersebut mencakup proses penyusunan maupun revisi RTRW agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, serta kabupaten/kota dapat lebih selaras.
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Nusron.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menjelaskan bahwa capaian penetapan LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota. Dari capaian tersebut, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya memenuhi target dengan adanya faktor penambah.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Emil menambahkan, terdapat sembilan kota di Jawa Timur yang menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target LP2B karena karakteristik wilayah perkotaan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, penataan ruang, dan perlindungan lahan pertanian.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Rakor Penetapan LP2B tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan. Integrasi LP2B ke dalam RTRW diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan ruang dan menjadi dasar yang lebih kuat dalam menjaga keberadaan lahan pertanian dari tekanan perubahan pemanfaatan ruang.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (*)













