Rotasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan 95 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Kali Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan zona larangan untuk pendirian bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan tiga hari sebelum penertiban.
“Alhamdulillah, banyak masyarakat yang memahami dan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya di lokasi penertiban, Jumat (9/5/2025).
Bangunan yang ditertibkan tersebar dari ujung Jalan Haji Juanda hingga kawasan Elgangga di sepanjang Jalan Kemakmuran. Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari lapak PKL dan beberapa pos organisasi masyarakat yang bersifat semi permanen.
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengapresiasi warga yang membongkar bangunannya secara sukarela.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang membongkar sendiri bangunannya. Hal ini sangat membantu meringankan pekerjaan petugas,” ungkapnya.
Penertiban ini dikawal oleh aparat gabungan dari TNI dan Kepolisian, khususnya Polsek Bekasi Selatan, untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif.
Setelah penertiban di Kali Rawa Tembaga, Satpol PP Kota Bekasi berencana melakukan penertiban serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Hutan Kota Kelurahan Kayuringin Jaya, Pondokgede, dan Bekasi Timur. (*)