ROTASI.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi berhasil menempati peringkat ketiga dari 28 pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-57 Nasional dari 534 pemerintah daerah pada penilaian Progres Monitoring Control for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga Januari 2021.
Hasil ini, merupakan laporan hasil verivikasi oleh KPK RI melalui Aplikasi jaga.id Korgah KPK RI terhadap progres MCP Periode Triwulan IV (B.12) Tahun 2020 Pemerintah Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi meraih total nilai capaian 87 dari 7 indikator penilaian yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD nilai 94.5, Pengadaan Barang dan Jasa 85.14, Perizinan nilai 88.48, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nilai 88.96, Manajemen ASN nilai 97.7, Optimalisasi Pajak Daerah nilai 64.54 dan Manajemen Aset Daerah nilai 91.
Sementara untuk penilaian MCP pemerintah kabupaten ditambah satu indikator pengelolaan dana desa.
Hasil ini menempatkan Kota Bekasi di urutan ketiga Se-Jawa Barat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat di posisi pertama dengan nilai 91.5 dan Pemkot Bandung di posisi kedua dengan nilai 87.16.
Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengatakan MCP bersifat given dari KPK yang merupakan kompilasi dari permasalahan di masing-masing pemerintah daerah yang sifatnya generic dan nasional serta dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah.
“Alhamdulilah Kota Bekasi meraih capaian ketiga terbaik se-Jabar dan peringkat 57 Nasional MCP oleh KPK RI. Pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi menjadi prestasi bersama dan harus ditingkatkan,” ucap Widodo.
Ia pun mengatakan dampak dari pelaksanaan program pada perangkat daerah adalah meminimalisir peluang adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang berpotensi terjadinya korupsi.
Dasar pelaksanaan MCP Kota Bekasi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 700/Kep.184-ITKO tanggal 3 April 2020 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Lanjut dia, monitoring dan update progres evidence MCP melalui aplikasi Jaga.id tahun 2020 pada 8 area intervensi.
Dilansir dari situs KPK RI, Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) adalah situs resmi platfom JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat. Datanya bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.
Dengan hadirnya MCP pada aplikasi (jaga.id) tersebut, pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Aplikasi ini juga dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment” dan dapat dimonitor siapa saja. (ar)