Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Universitas Negeri Padang.
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Pengakuan dan pencegahan konflik di masa depan? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” kata Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (29/4/2025).
Sosialisasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, dan organisasi masyarakat sipil, bertujuan memperjelas kepemilikan tanah ulayat.
Hal ini untuk mencegah klaim sepihak, termasuk dari korporasi besar.
“Kita ingin memastikan adanya data dan bukti sah jika ada yang mencoba mengambil hak ulayat. Ini tanah adat yang diakui negara,” tambahnya.
Menteri Nusron berharap sosialisasi ini mewujudkan perlindungan hak masyarakat atas tanah ulayat.
“Niat baik kami datang ke sini. Kami mohon dukungan warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kebaikan bersama. Negara wajib melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ujar Nusron Wahid.
Sebagai informasi, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan hingga April 2025, 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar, dengan 95.944.121 bidang telah tersertipikasi.
Di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat (sekitar 300 ribu hektare).
Sebagai bukti nyata, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman, serta sertipikat lainnya.
Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik. Kehadiran Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, dan pejabat lainnya turut mendukung kegiatan ini. (*)














