Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat hasil Program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperbaiki kualitas permukiman melalui penataan ruang yang lebih baik.
Ia menegaskan pentingnya akses yang dibangun pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulu buntu dan tidak bernilai, kini naik harganya setelah diberikan akses dan disertipikatkan,” kata Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya.
Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Program ini memastikan kawasan permukiman yang awalnya belum tertata dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih layak dan produktif.
Ia menjelaskan bahwa penataan ruang harus memberi manfaat langsung kepada warga.
“Program ini dibuat agar masyarakat mendapat ruang hidup yang lebih baik dan tertata,” kata Nusron.
Sebelum dilakukan Konsolidasi Tanah, permukiman warga di wilayah tersebut tergolong belum layak, minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan sistem persampahan.
Melalui kolaborasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah, kawasan tersebut kini berubah menjadi lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan memiliki akses infrastruktur yang memadai.
Selain meningkatkan kualitas lingkungan, program ini memberikan kepastian bermukim melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan warga untuk menjaga sertipikat tanah mereka dan tidak terburu-buru menjual ataupun menggadaikannya agar manfaat jangka panjang tetap terjaga.
“Sertipikat ini harus dijaga. Jangan dijual atau digadaikan. Gunakan untuk usaha agar bermanfaat,” imbau Nusron.
Total sertipikat yang diserahkan mencapai 546 dokumen, terdiri dari 121 Sertipikat Hak Milik di Kabupaten Kendal, 210 sertipikat di Kabupaten Semarang, dan 215 sertipikat di Kota Pekalongan.
Selain itu terdapat satu sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.
Seorang pejabat ATR/BPN menjelaskan pentingnya validasi data.
“Semua sertipikat yang diserahkan sudah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan,” ujar Direktur Konsolidasi Tanah, Trias Wiriahadi.
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Lampri, Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab. (*)













