ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

MUI Tetapkan Fatwa Tentang Bermuamalah Melalui Buzzer

Rotasi by Rotasi
February 13, 2021
Reading Time: 2 mins read
0
MUI Tetapkan Fatwa Tentang Bermuamalah Melalui Buzzer

ROTASI.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang teah difatwakan tiga tahun yang lalu.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis, Jumat (12/2), menjelaskan dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut:

Pertama, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Asrorun Niam juga menjelaskan pada bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten.

RELATED POSTS

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” pungkasnya. (ar)

Tags: BuzzerFatwa MUIMUI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening
News

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

August 10, 2026
Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN
News

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

August 10, 2026
Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat
News

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

August 10, 2026
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT
News

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

August 10, 2026
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya
News

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026
News

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Next Post
Kemenag Siap Turunkan 50 Ribu Penyuluh Stunting dan Prokes 5M

Kemenag Siap Turunkan 50 Ribu Penyuluh Stunting dan Prokes 5M

LDK MUI Gelar Rapat Kerja I di Pesantren Nuu Waar Bekasi

LDK MUI Gelar Rapat Kerja I di Pesantren Nuu Waar Bekasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

August 10, 2026
Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

August 10, 2026
Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

August 10, 2026
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

August 10, 2026
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.