ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

MUI Tetapkan Fatwa Tentang Bermuamalah Melalui Buzzer

Rotasi by Rotasi
February 13, 2021
Reading Time: 2 mins read
0
MUI Tetapkan Fatwa Tentang Bermuamalah Melalui Buzzer

ROTASI.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, yang teah difatwakan tiga tahun yang lalu.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam rilis, Jumat (12/2), menjelaskan dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut:

Pertama, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Asrorun Niam juga menjelaskan pada bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten.

RELATED POSTS

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” pungkasnya. (ar)

Tags: BuzzerFatwa MUIMUI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul
News

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

May 6, 2026
KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama
News

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

May 6, 2026
Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai
News

Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

May 6, 2026
DPRD Kota Bekasi Desak Pengelola SPBE Cimuning Segera Tuntaskan Ganti Rugi Warga
News

DPRD Kota Bekasi Desak Pengelola SPBE Cimuning Segera Tuntaskan Ganti Rugi Warga

May 6, 2026
Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara
News

Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara

May 6, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat KKPR dan Pengadaan Tanah guna Dukung Infrastruktur Strategis Pantura
News

Kementerian ATR/BPN Percepat KKPR dan Pengadaan Tanah guna Dukung Infrastruktur Strategis Pantura

May 6, 2026
Next Post
Kemenag Siap Turunkan 50 Ribu Penyuluh Stunting dan Prokes 5M

Kemenag Siap Turunkan 50 Ribu Penyuluh Stunting dan Prokes 5M

LDK MUI Gelar Rapat Kerja I di Pesantren Nuu Waar Bekasi

LDK MUI Gelar Rapat Kerja I di Pesantren Nuu Waar Bekasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penantian 6 Tahun Tak Kunjung Terbit Sertifikat Perumahan Griya Husada Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

May 6, 2026
KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

May 6, 2026
Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

May 6, 2026
DPRD Kota Bekasi Desak Pengelola SPBE Cimuning Segera Tuntaskan Ganti Rugi Warga

DPRD Kota Bekasi Desak Pengelola SPBE Cimuning Segera Tuntaskan Ganti Rugi Warga

May 6, 2026
Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara

Anggota DPR RI Sudjatmiko Realisasikan 382 Unit Bantuan Rumah Swadaya di Bekasi Utara

May 6, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.