ROTASI.CO.ID – Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt.
Di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan. Sehingga muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Majelis Majelis Ulama (MUI) Indonesia mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban di masa pandemi Covid-19. Diperkirakan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF menyampaikan, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Shalat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.
Dalam Fatwa MUI dijelaskan juga Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
“Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, Ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pequrban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban,” tutur Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
MUI mengimbau untuk pelaksanaan qurban panitia agar dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama empat hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah
“Qurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah,” terang Hasanuddin.
Selain itu panitia diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar steril dan tidak terjadi kerumunan. Kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah Qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
“Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Fatwa MUI juga menjelaskan, selama penyembelihan panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah. Demikian juga dalam pendistribusian daging kurban, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” terang Hasanuddin.
Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan,” terang Hasanuddin.
Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada para pengurus masjid dan panitia qurban untuk dapat mengikuti fatwa tersebut. Termasuk meminta setiap pihak yang tidak terlibat penyembelihan hewan qurban agar tidak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan.
“Panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” imbuh Hasanuddin.
Berikut rekomendasi komisi fatwa MUI:
- Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
- Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
- Panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
- Panitia qurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (ar)