ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7
Home News

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Shalat Iedul Adha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

Rotasi by Rotasi
July 11, 2020
Reading Time: 3 mins read
0
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Shalat Iedul Adha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

ROTASI.CO.ID – Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt.

RELATED POSTS

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi

Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

PKS Bekasi Akan Tindaklanjuti Pencoretan Program Musrenbang di APBD 2025

Di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan. Sehingga muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Majelis Majelis Ulama (MUI) Indonesia mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban di masa pandemi Covid-19. Diperkirakan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF menyampaikan, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Shalat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.

Dalam Fatwa MUI dijelaskan juga Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

“Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, Ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pequrban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban,” tutur Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

MUI mengimbau untuk pelaksanaan qurban panitia agar dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama empat hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

ADVERTISEMENT

“Qurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah,” terang Hasanuddin.

Selain itu panitia diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar steril dan tidak terjadi kerumunan. Kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah Qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

“Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Fatwa MUI juga menjelaskan, selama penyembelihan panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah. Demikian juga dalam pendistribusian daging kurban, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” terang Hasanuddin.

Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan,” terang Hasanuddin.

Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada para pengurus masjid dan panitia qurban untuk dapat mengikuti fatwa tersebut. Termasuk meminta setiap pihak yang tidak terlibat penyembelihan hewan qurban agar tidak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan.

“Panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” imbuh Hasanuddin.

Berikut rekomendasi komisi fatwa MUI:

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
  3. Panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
  4. Panitia qurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (ar)
Tags: Fatwa MUIIedul Adha 1441 HPanduan Penyembelihan Hewan Kurban
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi
Budaya

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi

May 12, 2025
Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan
News

Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

May 11, 2025
PKS Bekasi Akan Tindaklanjuti Pencoretan Program Musrenbang di APBD 2025
News

PKS Bekasi Akan Tindaklanjuti Pencoretan Program Musrenbang di APBD 2025

May 11, 2025
Pasangan Heri-Sholihin Pertahankan Relawan Pasca Pilkada, Fokus Kolaborasi Pembangunan Bekasi
News

Pasangan Heri-Sholihin Pertahankan Relawan Pasca Pilkada, Fokus Kolaborasi Pembangunan Bekasi

May 11, 2025
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif
News

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

May 11, 2025
Lebih dari 60 Ribu Jamaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa
News

Lebih dari 60 Ribu Jamaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa

May 11, 2025
Next Post
Baznas Raih Pengharagaan Fundraising Digital Terbaik di IFA 2020

Baznas Raih Pengharagaan Fundraising Digital Terbaik di IFA 2020

Pelanggan XL asal Serang Banten dapat uang 50 Juta

Pelanggan XL asal Serang Banten dapat uang 50 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Nasdem Kota Bekasi Gelar Halal Bi Halal, Nurul: Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Penerangan Jalan Picu Tawuran di Jatimakmur, Dewan Murodi Janji Pasang PJU di 25 Titik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Job Fair Bekasi Sediakan 600 Lebih Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Pesantren dan Masjid Kembali Cair di APBD Jabar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi

May 12, 2025
Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

May 11, 2025
PKS Bekasi Akan Tindaklanjuti Pencoretan Program Musrenbang di APBD 2025

PKS Bekasi Akan Tindaklanjuti Pencoretan Program Musrenbang di APBD 2025

May 11, 2025
Pasangan Heri-Sholihin Pertahankan Relawan Pasca Pilkada, Fokus Kolaborasi Pembangunan Bekasi

Pasangan Heri-Sholihin Pertahankan Relawan Pasca Pilkada, Fokus Kolaborasi Pembangunan Bekasi

May 11, 2025
Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

May 11, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dewan DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Bekasi

Beri Arahan di Munas KAPTI-Agraria 2025, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In