ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Shalat Iedul Adha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

Rotasi by Rotasi
July 11, 2020
Reading Time: 3 mins read
0
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Shalat Iedul Adha dan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

ROTASI.CO.ID – Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt.

Di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan. Sehingga muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Majelis Majelis Ulama (MUI) Indonesia mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban di masa pandemi Covid-19. Diperkirakan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF menyampaikan, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Shalat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.

Dalam Fatwa MUI dijelaskan juga Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

“Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, Ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pequrban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan qurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging qurban,” tutur Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

MUI mengimbau untuk pelaksanaan qurban panitia agar dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama empat hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

“Qurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah,” terang Hasanuddin.

Selain itu panitia diharapkan dapat mengatur area penyembelihan agar steril dan tidak terjadi kerumunan. Kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah Qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

RELATED POSTS

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

“Apabila penyembelihan tidak dilakukan di rumah potong hewan, maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Fatwa MUI juga menjelaskan, selama penyembelihan panitia pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, saat mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah. Demikian juga dalam pendistribusian daging kurban, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” terang Hasanuddin.

Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan,” terang Hasanuddin.

Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada para pengurus masjid dan panitia qurban untuk dapat mengikuti fatwa tersebut. Termasuk meminta setiap pihak yang tidak terlibat penyembelihan hewan qurban agar tidak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan.

“Panitia qurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” imbuh Hasanuddin.

Berikut rekomendasi komisi fatwa MUI:

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan qurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
  3. Panitia qurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
  4. Panitia qurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
  5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan qurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (ar)
Tags: Fatwa MUIIedul Adha 1441 HPanduan Penyembelihan Hewan Kurban
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang
News

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

October 21, 2026
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal
News

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

October 21, 2026
Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada
News

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

October 20, 2026
Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda
News

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN
News

Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

October 16, 2026
Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas
News

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

October 15, 2026
Next Post
Baznas Raih Pengharagaan Fundraising Digital Terbaik di IFA 2020

Baznas Raih Pengharagaan Fundraising Digital Terbaik di IFA 2020

Pelanggan XL asal Serang Banten dapat uang 50 Juta

Pelanggan XL asal Serang Banten dapat uang 50 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Epoxy Lantai Bergelembung Setelah Aplikasi? Kenali Faktor Pemicunya

Epoxy Lantai Bergelembung Setelah Aplikasi? Kenali Faktor Pemicunya

October 22, 2026
Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

October 21, 2026
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

October 21, 2026
Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

October 20, 2026
Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Epoxy Lantai Bergelembung Setelah Aplikasi? Kenali Faktor Pemicunya

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.