Rotasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
“Bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat harus dipenuhi sejak tahapan pencalonan. Data resmi MK mencatat 12 nama sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan para pemohon meminta MK memeriksa substansi persoalan tersebut meskipun permohonan PHPU diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurut Denny diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dan meminta persoalan itu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.
Menurut para pemohon, persoalan dokumen penyetaraan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan. Denny merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bagian dari dasar penyetaraan pendidikan.
Denny juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperiksa karena para pemohon menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menghapus persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
“Para Pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,” kata Denny dalam penyampaian argumentasi permohonan.
Para pemohon juga membandingkan ketentuan tersebut dengan regulasi penyelenggaraan Pilpres sebelumnya serta merujuk sejumlah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan dalam perkara pemilihan kepala daerah. Rujukan itu digunakan pemohon untuk memperkuat argumentasi bahwa persyaratan pendidikan perlu dipenuhi secara kumulatif sejak tahapan pencalonan.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti oleh MK. Para pemohon meminta MK memeriksa kemungkinan konsekuensi terhadap penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Selain itu, mereka meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya. MK mencatat permohonan tersebut sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Para pemohon menyadari bahwa perkara tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu formal pengajuan PHPU Presiden. Mereka meminta MK tetap memberikan kesempatan pemeriksaan terhadap substansi yang diajukan dengan alasan adanya persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan yang menurut mereka perlu diuji melalui persidangan.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait.
Dengan demikian, status persoalan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan di MK. Dalil dan permintaan para pemohon belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK, sehingga substansi perkara masih menunggu proses persidangan dan penilaian Mahkamah berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak. (*)














