ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Rotasi by Rotasi
September 22, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Rotasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

“Bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat harus dipenuhi sejak tahapan pencalonan. Data resmi MK mencatat 12 nama sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan para pemohon meminta MK memeriksa substansi persoalan tersebut meskipun permohonan PHPU diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurut Denny diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

RELATED POSTS

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Kantah Kota Bekasi Tuntaskan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam

Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dan meminta persoalan itu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ujar Denny.

Menurut para pemohon, persoalan dokumen penyetaraan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen pendukung penyetaraan pendidikan. Denny merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bagian dari dasar penyetaraan pendidikan.

Denny juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperiksa karena para pemohon menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menghapus persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

“Para Pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,” kata Denny dalam penyampaian argumentasi permohonan.

Para pemohon juga membandingkan ketentuan tersebut dengan regulasi penyelenggaraan Pilpres sebelumnya serta merujuk sejumlah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan dalam perkara pemilihan kepala daerah. Rujukan itu digunakan pemohon untuk memperkuat argumentasi bahwa persyaratan pendidikan perlu dipenuhi secara kumulatif sejak tahapan pencalonan.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti oleh MK. Para pemohon meminta MK memeriksa kemungkinan konsekuensi terhadap penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Selain itu, mereka meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya. MK mencatat permohonan tersebut sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon menyadari bahwa perkara tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu formal pengajuan PHPU Presiden. Mereka meminta MK tetap memberikan kesempatan pemeriksaan terhadap substansi yang diajukan dengan alasan adanya persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan yang menurut mereka perlu diuji melalui persidangan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait.

Dengan demikian, status persoalan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan di MK. Dalil dan permintaan para pemohon belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK, sehingga substansi perkara masih menunggu proses persidangan dan penilaian Mahkamah berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak. (*)

Tags: Bambang WidjojantoDenny IndrayanaGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiMK sengketa Pilpres 2024perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026PHPU Pilpres 2024Syarat Pendidikan Gibran di MK
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
News

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

September 22, 2026
Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi
News

Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

September 22, 2026
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Kantah Kota Bekasi Tuntaskan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam
News

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Kantah Kota Bekasi Tuntaskan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam

September 22, 2026
Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri
News

Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

September 21, 2026
LSM SOMASI Geruduk Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Respons Sengketa Tanah
News

LSM SOMASI Geruduk Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Respons Sengketa Tanah

September 21, 2026
Kantah Kota Bekasi Selesaikan Tunggakan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam
News

Kantah Kota Bekasi Selesaikan Tunggakan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam

September 18, 2026
Next Post
Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

September 22, 2026
Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

September 22, 2026
MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

September 22, 2026
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Kantah Kota Bekasi Tuntaskan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Kantah Kota Bekasi Tuntaskan SK Pemberian Hak dalam Satu Jam

September 22, 2026
Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

September 21, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Presiden Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.