Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan data teknis antar-Direktorat Jenderal (Ditjen) agar tercipta satu peta rujukan yang akurat sebelum dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 12 Maret mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perluasan penetapan LSD ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah mencakup delapan provinsi.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan 2026, ia menginstruksikan Ditjen Penataan Agraria dan Ditjen Tata Ruang untuk memastikan sinkronisasi antara data Lahan Baku Sawah (LBS) dengan peta tata ruang guna menghindari perbedaan delineasi wilayah di lapangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/03/2026).
Pemerintah berfokus pada penyatuan variabel pengaturan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui sinkronisasi ini, LSD akan diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup infrastruktur pendukung serta cadangan lahan masa depan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data LBS. Sementara dari aspek spasial, dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi. Dengan kesamaan data, perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif,” jelas Menteri Nusron.
Rapim tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang hadir secara daring.
Dengan persiapan data yang solid, Kementerian ATR/BPN optimis kebijakan LSD ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga lahan produktif dari ancaman pembangunan non-pertanian yang kian masif. (*)














