Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/5/2025).
Menurut Nusron, sejak awal tujuan negara memberikan konsesi lahan kepada pelaku usaha adalah untuk mendorong pengelolaan tanah negara yang produktif dan berdampak luas bagi masyarakat. Namun, ia mengakui bahwa manfaat yang diharapkan belum optimal.
“Negara memberikan konsesi tanah kepada pengusaha dengan harapan tercipta efek berganda bagi pembangunan ekonomi. Tapi ternyata hasilnya belum optimal. Maka, kebijakan ini perlu dikoreksi,” kata Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin malam (26/5/2025).
Kewajiban kebun plasma sebelumnya telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen lahannya untuk kebun plasma yang melibatkan masyarakat.
Namun, memasuki tahun 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan kewajiban kebun plasma menjadi 30 persen.
Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI sebagai respons atas belum meratanya distribusi manfaat agraria.
“Kebijakan ini akan diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Ini bentuk koreksi agar ke depan distribusi manfaat tanah bisa lebih adil,” jelas Nusron.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kita tidak bisa langsung hentikan izin begitu saja karena dampaknya bisa menyebabkan perekonomian lumpuh. Maka, pendekatannya adalah negosiasi. Tanah tetap bisa digunakan, tetapi harus melibatkan masyarakat sekitar melalui skema kebun plasma,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan keinginannya agar kewajiban kebun plasma terus meningkat secara progresif.
“Saya ingin kewajiban plasma bisa dinaikkan hingga 50 persen, bahkan hingga 60–70 persen. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan dalam pengelolaan tanah negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa UNUSA, untuk ikut berperan aktif dalam mengawal reformasi kebijakan pertanahan di Indonesia.
Nusron menilai keterlibatan kaum muda sangat penting dalam proses perubahan kebijakan publik agar lebih berpihak pada rakyat.
“Kalian adalah agen perubahan. Mari terlibat dalam pengawasan dan penyempurnaan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan agraria,” serunya.
Kuliah Pakar ini merupakan bagian dari rangkaian acara bertema “Peran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpadu.” Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Besar dan Kaprodi Manajemen Bencana Universitas Pertahanan RI, Prof. Anwar Kurniadi, serta dosen Keperawatan UNUSA, Priyo Mukti Pribadi Winoto, yang bertindak sebagai moderator diskusi.
Dengan adanya dorongan kebijakan ini, diharapkan ke depan distribusi manfaat lahan negara semakin merata dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi. (*)













