ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

LPPOM MUI: Substansi Halal Hilang Oleh Omibus Law UU Cipta Kerja

Rotasi by Rotasi
October 8, 2020
Reading Time: 3 mins read
0
LPPOM MUI: Substansi Halal Hilang Oleh Omibus Law UU Cipta Kerja

ROTASI.CO.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa substansi sertifikasi halal hilang oleh Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang menyebut niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya.

“Sertifikasi halal dianggap sebagai sebuah perizinan. Karena semangat pemerintah dan DPR ingin mempercepat perizinan supaya meningkatkan investasi serta menggerakkan ekonomi,” ungkap Lukmanul dakam keterangannya pada Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, tujuan awalnya memang bagus, akan tetapi katanya, kalau melihat UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan halal justru substansi halalnya menjadi hilang. Hal itu  dilihat dari undang-undangnya yang berkaitan dengan halal maksud yang membuat substansi halalnya menjadi hilang.

Ia menjelaskan sebab-sebab substansi sertifikat halal hilang akibat UU Cipta Kerja. Pertama, kebijakan self declare halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Artinya UMK dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya. Padahal yang harus dipahami, halal sejatinya berasal dari hukum Islam yang memiliki aturan tersendiri dalam penetapan hukumnya. Artinya pernyataan halal oleh diri sendiri bukan sertifikat halal.

Ia menerangkan, informasinya ada panduannya untuk melakukan self declare, tapi apakah UMK paham panduannya. Kalau dilihat dari sisi panduan, yang namanya hukum harus ada isbat atau penetapan. Kalau ada penetapan maka harus ada forumnya atau ada majelis fatwanya. Tapi dalam kebijakan self declare halal tidak ada majelis fatwanya, lantas tiba-tiba menyatakan produknya halal.

“Maka bisa kita katakan itu bukan sertifikat halal, itu pernyataan diri sendiri, itu sudah kehilangan substansi sertifikasi halal sebagai produk hukum menurut saya,” ujarnya.

Lukmanul menjelaskan, yang kedua, dikatakan harus pakai prosedur untuk perusahaan menengah melakukan sertifikasi halal sehingga ada prosesnya. Tapi LPPOM MUI lihat auditor itu sebagai saksi dari ulama, karena ia saksi maka harus ditetapkan oleh ulama dan ditunjuk oleh ulama.

Di dalam UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 diatur untuk menunjuk auditor ada tahapannya yang disebut sertifikasi auditor oleh ulama. Sekarang setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan tidak ada aturan itu. Artinya ulama tidak memiliki saksi, maka auditor itu tidak bisa dianggap sebagai saksi dari ulama. Kesaksian auditor tersebut tidak bisa diterima oleh ulama. Maka kebijakan ini sudah menghilangkan substansi hukum halal.

RELATED POSTS

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

“Substansi halalnya tidak ada, karena yang menjadi saksinya tidak ditetapkan oleh ulama,” jelas Lukmanul.

Ketiga, LPPOM MUI melihat Pasal 35 A bahwa hasil audit diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Komisi Fatwa MUI. Dalam tempo tiga hari jika tidak ada ketetapan halal atau haram dari Komisi Fatwa MUI, maka BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal. Artinya tanpa fatwa dari ulama, BPJPH sudah bisa keluarkan sertifikat halal.

“Tanpa penetapan halal bisa menerbitkan sertifikat halal, ini sudah melenceng dari substansi halal karena sebenarnya sertifikat halal itu sejatinya ketetapan halal dari ulama, BPJPH menerbitkan (halal harusnya) berdasarkan itu,” kata Lukmanul.

Ia menegaskan, LPPOM MUI bukan membahas waktu tiga hari itu, tapi membahas mekanismenya yang sudah menggugurkan hukum halal. Itu yang disebut dengan membuat-buat hukum yang dalam ajaran Islam dilarang. 

Keempat, dalam Pasal 42 dijelaskan setelah habis masa sertifikat halal yang masanya empat tahun, perusahaan mengajukan kembali sertifikat halal ke BPJPH. Dengan pernyataan perusahaan tidak mengalami perubahan, maka BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuknya.

“Sertifikat halal substansinya apa? Sejatinya sertifikat halal itu fatwa, (hanya dengan) pernyataan bahwa ia (perusahaan) tidak mengalami perubahan bisa diterbitkan sertifikat halal tanpa majelis fatwa dan majelis penetapan halal, ini juga membuat hilang substansi halalnya,” ujarnya.

Lukmanul menegaskan, niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya. “Menurut saya ini bisa menghilangkan substansi halal, ini bisa disebut bukan sertifikat halal tapi registrasi kepada BPJPH,” jelasnya.

LPPOM MUI melihat hilangnya substansi sertifikat halal di Indonesia akan menjadi isu internasional tentang kualitas sertifikat halal di Indonesia. Jadi kualitas sertifikat halal di Indonesia yang tanpa melakukan penetapan halal akan menjadi lemah. Awalnya sertifikasi halal jadi keuntungan untuk produk Indonesia bersaing di pasar, sekarang malah menjadi lemah. Karena nanti akan ada yang tidak percaya dengan kualitas sertifikat halal di Indonesia. (ar)

Tags: HalalLPPOM MUIOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat
News

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

April 19, 2026
Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah
News

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

April 17, 2026
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan
News

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

April 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026
News

Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

April 15, 2026
Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima
News

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
News

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Next Post
Rekam Polisi Pukuli Pendemo OmnibusLaw, Jurnalis Suara.com Dianiaya

Rekam Polisi Pukuli Pendemo OmnibusLaw, Jurnalis Suara.com Dianiaya

Tujuh Taklimat MUI Soal Penetapan UU Cipta Kerja

Tujuh Taklimat MUI Soal Penetapan UU Cipta Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

April 19, 2026
Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

April 17, 2026
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

April 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

April 15, 2026
Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.