ROTASI.CO.ID – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak tak hanya bagi Indonesia, melainkan dunia. Kini, semua pihak dan tatanan mulai diajak untuk masuk ke era normal baru (new normal). Salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang juga harus turut beradaptasi dengan hal ini.
Untuk pertama kalinya LPPOM MUI menyelenggarakan Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H bertema Modified on Zoom Silaturahim Eid Al Mubarak (Moszarela) yang dilakukan secara virtual. Hal ini sesuai dengan kondisi era normal baru. Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin dan Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.
Selain itu, juga hadir Sekretaris Jendral MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag; Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Drs. H. Sholahudin Al-Ayubi, M.Si.; serta segenap Dewan Pengawas, Direktur dan keluarga besar LPPOM MUI Pusat dan Provinsi.
Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya atas upaya-upaya LPPOM MUI yang telah berkontribusi dalam menguatkan sertifikasi halal di dunia, khususnya Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama sertifikasi halal adalah menjaga umat dari mengonsumsi makan dan minuman yang tidak halal.
“Upaya yang telah kita lakukan melingkupi internasional. Kita yang mulai menggabungkan antara fatwa ulama dengan penelitian, antara fatwa dengan audit. Itulah yang membuat lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia, apabila ingin memperoleh pengakuan MUI harus memiliki dua hal, yakni lembaga audit dan ulama,” papar Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima ROTASI pada Rabu (3/6/2020)
Ia melanjutkan, bagi lembaga halal dunia yang belum memiliki lembaga fatwa, maka fatwanya dapat menginduk ke MUI. Selain itu, standar sertifikasi halal LPPOM MUI juga telah mendunia. Hal ini dikarenakan lembaga sertifikasi halal luar negeri perlu mengadopsi standar LPPOM MUI agar dapat diakui oleh MUI. Kini, sudah ada 45 lembaga sertifikasi halal dunia yang mengikuti standar MUI.
“Artinya, kita sudah menyebarkan cara kerja dan upaya sertifikasi halal menjadi sistem global. Ini menjadi sunnah hasanah, yang diberi ganjaran pahala sampai kiamat, sepanjang sistem sertifikasi halal diberlakukan di dunia ini,” kata Ma’ruf Amin.
Ia menambahkan, yang menjadi tugas selanjutnya adalah mendorong industri halal di Indonesia, karena potensinya besar. Sayangnya sampai saat ini, produsen halal terbesar masih dikantongi oleh Brazil, kemudian Australia. Ma’ruf Amin mengharapkan, pertemuan virtual dalam forum Halal bi Halal LPPOM MUI ini mempererat persaudaraan dan menguatkan semangat dalam membangun keumatan dan penerapan syariah dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengingatkan pentingnya semangat untuk terus berjuang di sektor halal. LPPOM MUI, yang telah eksis selama 31 tahun, hadir atas permintaan pemerintah dan masyarakat karena ketiadaan perangkat dan infrastruktur terkait halal.
“Artinya, Kehadiran LPPOM MUI adalah kehadiran yang dikehendaki saat itu. Ini akan terus kita lanjutkan pada periode new normal nanti,” ujar Lukmanul.
LPPOM MUI akan terus menjalankan perannya sebagai khadimul ulama dan khadimul ummah. LPPOM MUI sebagai khadimul ulama dalam hal pemberian informasi ilmiah untuk kemudian menjadi landasan dikeluarkannya fatwa. LPPOM MUI juga berperan sebagai khadimul ummah yang berperan untuk mensosialisasikan pentingnya konsumsi halal kepada khalayak.
Menyangkut hal tersebut, LPPOM MUI terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah mengembangkan Cerol-SS23000 sejak 8 tahun lalu. Ini merupakan sistem online yang menjadi ikon LPPOM MUI dan telah diikuti oleh beberapa negara.
“Cerol-SS23000 diharapkan dapat menjadi permodelan dalam regulasi. Selain itu, semoga apa yang sudah dilakukan LPPOM MUI selama 31 tahun ini bisa dilanjutkan disertai dengan semangat yang terus menguat,” ungkap Lukmanul.
Sementara itu, Zainut mengingatkan kembali pentingnya LPPOM MUI untuk melakukan adaptasi di tengah kondisi saat ini, khususnya terkait dengan pemberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Adaptasi tersebut meliputi penyelarasan tahapan sertifikasi halal yang selama ini dilakukan LPPOM MUI; penyesuaian struktur organisasi, personalia, dan kelembagaan; serta bekerjasama dengan lembaga-lembaga baru yang muncul sebagai implikasi dari penerapan UU JPH.
“Dalam menghadapi tantangan tersebut, LPPOM MUI-lah yang sudah memiliki pengalaman panjang di dunia halal. Saya yakin LPPOM MUI bisa melewati dengan mudah dan tetap bisa menjadi yang terdepan,” pungkas Zainut. (ar)