Rotasi.co.id – Video viral di media sosial mengungkap penemuan tumpukan limbah medis di tengah permukiman warga RT 02/RW 021, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi bahaya kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Dalam video tersebut terlihat jelas bekas botol infus, jarum suntik, dan berbagai limbah medis lainnya yang diduga berasal dari sebuah rumah sakit di Kota Bekasi.
Keberadaan limbah medis yang tidak dikelola dengan baik ini sangat memprihatinkan. Yang lebih mengkhawatirkan, sebuah gerobak motor (baktor) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bekasi bernomor polisi B 4501 KZV tertangkap kamera berada di lokasi pembuangan sampah liar tersebut.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI), Wisnu, mengatakan, kehadiran baktor di tempat pembuangan sampah (TPS) illegal bersamaan dengan keberadaan limbah medis ini memicu dugaan keterlibatan oknum DLH dalam pembuangan limbah medis ilegal ini.

“Ini sangat memprihatinkan! Limbah rumah sakit, yang seharusnya dikelola secara khusus dan aman, justru dibuang sembarangan di tengah pemukiman warga,” tegas Wisnu dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).
Ia menambahkan limbah tersebut diduga mengandung zat kimia berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Wisnu mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk menemukan oknum yang bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti dugaan praktik bisnis ilegal dalam pengolahan sampah medis ini. KAWALI mempertanyakan pihak yang berada di balik pengelolaan limbah medis ilegal tersebut dan menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah rumah sakit mengandung virus dan bakteri yang sebelumnya mungkin telah terpapar pada pasien yang sakit. Pembuangan sembarangan seperti ini sangat berbahaya,” imbuhnya.
Keberadaan limbah medis di permukiman warga ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius. (*)