Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, memastikan ketiga Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Bekasi telah melakukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPUD Kota Bekasi Eli Ratnasari, menuturkan bahwa ketiga Paslon telah melakukan pelaporan pada Senin, 25 November 2024 lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa ketiga Paslon telah melakukan penutupan rekening kampanye serta dana kampanye.
“Dan saldo yang direkening itu harus dikosongkan. Jika tidak dikosongkan, dianggap itu akan kembali ke kas negara,” kata Eli kepada Rotasi.co.id, Selasa (27/11/2024).
Namun, terkait besaran angka nominal LPPDK yang dilaporkan, Eli belum dapat memastikannya. Sebab masih dalam tahap audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Jadi hasil dari penerimaan, pengeluarannya itu harus sinkron dengan kelengkapan administrasinya seperti kwitansi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi audit dana kampanye itu kurang lebih lima belas hari kerja KAP yang ditetapkan oleh KPUD Kota Bekasi per tanggal 25 kemarin,” terangnya.
KPUD Kota Bekasi berharap proses ini dapat berjalan lancar, sehingga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dapat terjamin, memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Kota Bekasi.