Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk kategori rawan korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), menyusul penangkapan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hasil penilaian lembaganya menunjukkan sektor PBJ masih menjadi area dengan tingkat risiko korupsi yang tinggi dan membutuhkan penguatan sistem pengendalian serta pengawasan.
“Bahwa sektor PBJ masih menjadi area berisiko (korupsi) yang memerlukan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Budi menjelaskan, nilai MCSP dan SPI Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak 2022. Pada 2022, Pemkab Bekasi sempat mencatat skor integritas sebesar 99. Namun, nilai tersebut terus merosot hingga mencapai angka 72 pada 2024.
Selain itu, kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, skor pengawasan APIP tercatat sebesar 75, sebelum akhirnya turun menjadi 65 pada 2024.
“Yang kemudian menurun menjadi 65 pada tahun 2024,” ucap Budi.
Menurut KPK, penurunan skor tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini dinilai berkontribusi terhadap terjadinya penyimpangan yang berujung pada kasus hukum.
Budi menegaskan, penangkapan Bupati nonaktif Bekasi seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan.
“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan guna mendorong perbaikan tata kelola pengadaan dan penguatan integritas pemerintahan daerah. (*)














