ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Komnas HAM Minta Revisi UU ITE Harus Mengadopsi Prinsip HAM

Rotasi by Rotasi
March 18, 2021
Reading Time: 2 mins read
0
Komnas HAM Minta Revisi UU ITE Harus Mengadopsi Prinsip HAM

RELATED POSTS

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

ROTASI.CO.ID – Komnas HAM mendukung revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) demi melindungi hak atas kebebasan dan berekspresi. Sebab, semua kebijakan selayaknya mengadopsi prinsip-prinsip HAM. 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM sedang melakukan kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kajian ini dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

Sandra mengatakan, SNP ini akan disahkan awal April mendatang. “SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE, ” kata Sandra dalam keterangannya, Kamis (18/3). 

Sebagai langkah jangka pendek, ia berharap, SNP dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

Pada 2020, Sandra mengatakan, Komnas HAM menerima 22 aduan terkait serangan digital dan Undang-Undang ITE. Selain itu, ia mengatakan, Komnas HAM juga melakukan survei dibantu oleh Litbang Kompas terhadap 1.200 responden di Indonesia.

“Sebanyak 36,2 persen dari total 1.200 responden itu merasa tidak bebas dan tidak aman menyampaikan ekspresinya di media sosial dan internet,” kata dia.

Sandra pun menjelaskan cakupan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain pidato dan ekspresi politik; ekspresi keagamaan, seni dan simbolis; hak atas perlindungan data pribadi; kebebasan pers; hak atas internet; hak atas informasi dan informasi publik; kebebasan akademik; ekspresi dan keamanan nasional serta hak-hak keistimewaan. Sandra mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi hanya dalam dan untuk kondisi tertentu. 

Selain itu, pembatasan tersebut harus diatur berdasarkan hukum; diperlukan dalam masyarakat demokratis; serta untuk melindungi ketertiban umum, kesehatan publik, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik serta hak dan kebebasan orang lain. “Negara dalam melakukan pembatasan atas kebebasan berekspresi tidak bisa sewenang-wenang, harus dilakukan secara legal berdasar regulasi. Perlu ada pengaturan secara jelas agar pembatasan sesuai prinsip HAM dan merujuk pada konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga berdasar prinsip non diskriminatif, akuntabel dan bisa diuji oleh publik,” tegas Sandra. (ihm)

Tags: Hak Asasi ManusiaKomnas HAMUU ITE
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima
News

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
News

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng
News

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
News

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026
Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah
News

Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah

April 12, 2026
Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin
News

Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin

April 11, 2026
Next Post
Laznas Dewan Da’wah Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis

Laznas Dewan Da’wah Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis

Jumat Berkah,Ketua PPP Kota Bekasi Sapa Jamaah Masjid Agung Al-Barokah Kranggan Permai

Jumat Berkah,Ketua PPP Kota Bekasi Sapa Jamaah Masjid Agung Al-Barokah Kranggan Permai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026
Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.