Rotasi.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah munculnya antrean panjang warga di berbagai lokasi di Jabodetabek, khususnya Bekasi, untuk melakukan pemindaian iris mata demi memperoleh token kripto yang diklaim bernilai hingga Rp800 ribu.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait pengumpulan data biometrik tanpa pemahaman yang memadai.
“Kami membekukan sementara operasional Worldcoin karena adanya kekhawatiran masyarakat mengenai pengumpulan data biometrik yang sensitif,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari pernyataan resminya pada 7 Mei 2025.
Sementara itu, seorang pakar teknologi AI dan dosen di Universitas Indonesia, Alexander Tendo Argi Pratama, mengungkapkan bahwa banyak warga yang melakukan pemindaian iris mata tanpa memahami risiko privasi yang mungkin timbul.
“Masyarakat berbondong-bondong melakukan scan mata, tanpa memahami risiko data biometrik yang mereka serahkan,” kata Argi Pratama.
Menurutnya, worldcoin, proyek yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, bertujuan untuk menciptakan identitas digital global melalui pemindaian iris mata menggunakan perangkat bernama Orb.
“Perusahaan mengklaim bahwa data iris yang dikumpulkan akan dikonversi menjadi kode terenkripsi dan tidak menyimpan gambar asli, serta menggunakan teknologi “zero-knowledge proof” untuk menjaga privasi pengguna,” ungkapnya.
Namun, sejumlah negara telah mengambil tindakan terhadap praktik Worldcoin. Spanyol, misalnya, telah melarang sementara proyek ini karena kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi.
“Pengadilan Tinggi Spanyol memperkuat larangan tersebut dengan alasan bahwa pemrosesan data biometrik memiliki risiko tinggi terhadap hak-hak individu,” ujarnya.
Di Indonesia, Worldcoin belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah, sehingga aktivitas pengumpulan data biometrik oleh perusahaan ini tidak berada dalam regulasi yang berlaku.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tutur Argi.
Argi Pratama menambahkan bahwa data biometrik seperti iris mata bersifat permanen dan tidak dapat diubah, berbeda dengan kata sandi yang bisa diganti jika terjadi kebocoran. “Berbeda dengan password, iris melekat seumur hidup. Jika data bocor, kita tidak bisa mengganti ‘password’ mata kita,” pungkasnya.
Kominfo menyatakan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap operasional Worldcoin di Indonesia, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (*)














